Ketua Organisasi Pencuri Motor di Batam Ditangkap, Target Sehari Gasak 5 Motor

Senin, 08 Maret 2021 - 19:12 WIB
loading...
Ketua Organisasi Pencuri Motor di Batam Ditangkap, Target Sehari Gasak 5 Motor
Ketua organisasi pencuri motor di Kota Batam, Iin Sugian ditangkap saat hendak menjual hasil jarahannya pada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Ketua organisasi pencuri motor di Kota Batam, Iin Sugian ditangkap saat hendak menjual hasil jarahannya pada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Uniknya, dalam satu hari kelompok bandit ini memiliki target menggasak 3-5 motor.


Berbagai cara dilakukan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Begitu juga yang dilakukan Iin Sugian yang mencanangkan diri sebagai ketua organisasi pencuri motor Kota Batam.


Untuk mempermudah aksinya, pelaku yang memiliki delapan anak buah memberi tugas masing-masing pada anggotanya. "Pelaku Iin punya organisasi. Setiap anggota punya tugas masing masing," ujar Kapolsek Batu Ampar, Nendra Madya Tias, Senin (8/3/2021).

Para pelaku juga memiliki target jarahan dalam setiap aksinya sesuai aturan dan kesepakatan yang mereka buat. Minimal kelompok Iin ini harus menjarah 3-5 unit sepeda motor dalam sehari. "Jika kurang, maka untuk hari esoknya target harus tercukupi," beber Nendra.

Selanjutnya motor hasil curian akan dijual pada pemesan dan penadah dengan harga bervariasi yakni antara Rp1-2 juta rupiah per unit. Tergantung merek dan cc motor. Sementara itu, pelaku Iin Sugian ditangkap usai mencuri motor di kawasan Bengkong.

Sayangnya rekan pelaku lainnya berhasil kabur saat tahu pelaku Iin Sugian ditangkap polisi. Pelaku Iin Sugian dan kelompoknya sudah beraksi sejak akhir tahun 2020 lalu. Puluhan motor yang berhasil dijarah pelaku sudah terjual hingga ke pulau pulau yang ada di Kepri. "Ada 17 unit yang kita amankan saat ini. Mudah mudahan kita bias mendapat barang bukti motor milik korban lainnya," ungkap Nendra.

Sementara Iin Sugiat mengaku mencuri motor demi kelangsungan hidupnya dan rekan rekannya. Terjerat sebagai pecandu narkoba membuat pelaku tak punya pilihan lain untuk mendapatkan uang. "Usai keluar penjara bulan agustus lalu saya tak punya pekerjaan. Biar bisa makan makanya saya dan kawan kawan saya mencuri," jelas Iin.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 juncto 460 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)