Wali Kota Gorontalo Buka Rapat Evaluasi Rancangan RKPD Kota Gorontalo Tahun 2022
Senin, 08 Maret 2021 - 21:47 WIB
loading...
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Ketua DPD LPM Kota Gorontalo, Risman Taha, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, menghadiri kegiatan rapat dan evaluasi Rancangan RKPD Kota Gorontalo tahun 2022.
A
A
A
KOTA GORONTALO - Pemkot (Pemerintah Kota) Gorontalo Senin (08/03/2021) mengevaluasi rancangan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Kota Gorontalo tahun 2022 yang dirangkai dengan Forum Gabungan Perangkat Daerah di Manado.
Kegiatan Pemkot Gorontalo yang dibuka langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu, menjelaskan bahwa evaluasi RKPD tahun 2022 ini bagian dari bentuk penyelenggaraan pemerintahan. Di mana pembangunan daerah yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembangunan daerah sendiri diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya seefektif dan efisien mungkin, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan olek Pemkot Gorontalo kata Marten, adalah adanya konsistensi antara program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD di tengah terbatasnya ruang gerak. Kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan, menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah.
“Nah, untuk menjawab tantangan itu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau Quality of Spending melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan PP Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Pertemuan tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat, harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD.
“Dengan demikian, maka ketika semua masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakati dalam RKPD, maka dalam pembahasan KUA, PPAS maupun APBD, sudah tidak banyak perubahan. Kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak,” terang Wali Kota Gorontalo dua periode itu dalam sambutannya.
Kegiatan Pemkot Gorontalo yang dibuka langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu, menjelaskan bahwa evaluasi RKPD tahun 2022 ini bagian dari bentuk penyelenggaraan pemerintahan. Di mana pembangunan daerah yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembangunan daerah sendiri diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya seefektif dan efisien mungkin, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tantangan utama dalam pelaksanaan pembangunan olek Pemkot Gorontalo kata Marten, adalah adanya konsistensi antara program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan APBD di tengah terbatasnya ruang gerak. Kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan, menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah.
“Nah, untuk menjawab tantangan itu diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau Quality of Spending melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan PP Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Pertemuan tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat, harus secara bersama-sama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD.
“Dengan demikian, maka ketika semua masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakati dalam RKPD, maka dalam pembahasan KUA, PPAS maupun APBD, sudah tidak banyak perubahan. Kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak,” terang Wali Kota Gorontalo dua periode itu dalam sambutannya.
Lihat Juga :