Satreskrim Polres Gorontalo Kota Mengirim Berkas Perkara Korupsi ke Kejari

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:05 WIB
loading...
Satreskrim Polres Gorontalo Kota Mengirim Berkas Perkara Korupsi ke Kejari
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Ipda M.Ibnu Katsir Rizka melakukan proses Tahap I pengiriman berkas Perkara TP. Korupsi Pinjaman KUR
A A A
KOTA GORONTALO - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Ipda M.Ibnu Katsir Rizka melakukan proses Tahap I pengiriman berkas Perkara TP. Korupsi Pinjaman KUR, yang di duga dilakukan oleh (SN) dan (HA) yang di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPIdana.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota Akp Laode Arwansyah mengatakan bahwa, ini sudah merupakan program kerja kepolisian.

"Karena sudah diyakini bahwa Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti, maka perkara kami proses lanjut, apabila sudah layak untuk proses selanjutnya maka akan dilakukan Tahap II yakni Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti."

Upaya Satuan Reskrim dalam menindak Pelaku Korupsi akan terus berlanjut, selaku Pimpinan di Sat. Reskrim Polres Gorontalo Kota, dia menegaskan bahwa akan menjadikan perhatian khusus terkait Pidana Korupsi, apalagi situasi Pandemi begini, kita harus bantu pemerintah dalam memulihkan Perekonomian bukan malah menghancurkan perekonomian Negara melalui Korupsi.

Di akhir pernyataan Kasat Reskrim mengingatkan agar Stop Korupsi dan mari kita perbaiki cara kerja kita.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)