Masuk Zona Merah COVID-19, PSBB Kota Tasikmalaya Diperpanjang Sampai 29 Mei

Senin, 18 Mei 2020 - 22:13 WIB
loading...
Masuk Zona Merah COVID-19,...
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Tasikmalaya diputuskan diperpanjang mulai20 hingga sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini diterapkan setelah Kota Tasikmalaya berstatus daerah level 4 atau zona merah dengan 13 daerah lain di Jabar sesuai hasil evaluasi PSBB serentak sejak 6 sampai 19 Mei besok.

"Kami sudah putuskan PSBB di Kota Tasikmalaya akan diperpanjang karena daerah kita ditetapkan masuk zona merah atau level 4. Dari seluruh 14 kabupaten/kota berstatus zona merah, salah satunya Kota Tasikmalaya," kata Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kepada wartawan di kantornya, Senin (18/5).

Budi meminta kepada masyarakat Kota Tasikmalaya untuk tetap waspada akan bahaya wabah Corona. Soalnya, status Kota Tasikmalaya masih belum posisi aman tapi diharapkan warga beraktifitas dengan selalu menjalankan sesuai protokol kesehatan dan anjuran pemerintah.

"Kita sekarang masih dalam posisi tidak aman. Karena di Jawa Barat ada 14 daerah yang zona merah. Kita masih masuk di zona merah," ujar Wali Kota. (BACA JUGA: Menolak Dibawa Ambulans, Pria Positif Corona di Garut Pilih Naik Motor ke RS )

Meski demikian, tutur Budi, secara garis besar pihaknya telah mampu mengurangi penyebaran corona dengan sudah tidak adanya pasien dalam pengawasan (PDP).

Namun, penilaian status Kota Tasikmalaya setelah PSBB tahap pertama masuk zona merah bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. "Karena itu (PSBB) kami perpanjang. Saya sudah berkirim surat dengan Gubernur agar langsung diperpanjang," tutur Budi.

Berbeda dengan aturan PSBB tahap pertama, ungkap Budi, seluruh toko dan mal di Kota Tasikmalaya akan dikecualikan untuk tetap buka dengan batas waktu tertentu saat pelaksanaan PSBB tahap 2 mulai 20 sampai 29 Mei 2020.

Keputusan pengecualian saat PSBB tahap dua itu atas pertimbangan sektor ekonomi masyarakat dengan waktu buka yang ditetapkan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. (BACA JUGA: 50% Wilayah Jawa Barat Masih Berstatus Zona Merah COVID-19 )

"Secara garis besar peraturan masih sama, malah akan diperketat. Namun, ada yang dikecualikan satu sektor ekonomi yakni yang sebelumnya toko, mal dan UMKM ditutup, pada tahap dua PSBB dibuka dengan batas waktu buka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya," ungkap dia.

"Kami mempertimbangkan dari sisi ekonomi sosial budaya dan wilayah yang kami fokuskan di tiga kecamatan relatif landai penyebaran, jadi kami berikan waktu operasi," tandas Budi. (BACA JUGA: 4 Pegawai Puskesmas di Kota Tasikmalaya Reaktif COVID-19 )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)