Waspada! Kerupuk Mengandung Boraks, Simak Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggerebek industri pembuatan kerupuk dengan kandungan boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Sebanyak 3,9 ton kerupuk siap edar diamankan dalam penggerebekan ini. Polisi menyita 1,4 ton boraks sebagai barang bukti.
Pada penggerebekan ini, polisi juga menangkap pemilik pabrik SN dan NT. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, terbongkarnya praktik pembuatan krupuk berbahaya ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Informasinya ada sebuah industri pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia.
Baca Juga: Awas, ikan asin formalin & tahu boraks beredar
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks. Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan," katanya, Senin (1/3/2021).
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu iNews Siang juga akan menyoroti pasal karet UU ITE yang kembali menelan korban ibu dan bayi 7 bulan harus mendekam di penjara.
Sementara jelang satu tahun pandemi di tanah air, anggaran bagi tenaga kesehatan masih menyisakan polemik. KPK tengah mendalami dugaan praktik korupsi anggaran kesehatan.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.Waspada! Kerupuk Mengandung Boraks, Simak Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
Polresta Sidoarjo menggerebek industri pembuatan kerupuk dengan kandungan boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Sebanyak 3,9 ton kerupuk siap edar diamankan dalam penggerebekan ini. Polisi menyita 1,4 ton boraks sebagai barang bukti.
Pada penggerebekan ini, polisi juga menangkap pemilik pabrik SN dan NT. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, terbongkarnya praktik pembuatan krupuk berbahaya ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Informasinya ada sebuah industri pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks. Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan," katanya, Senin (1/3/2021).
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu iNews Siang juga akan menyoroti pasal karet UU ITE yang kembali menelan korban ibu dan bayi 7 bulan harus mendekam di penjara.
Sementara jelang satu tahun pandemi di tanah air, anggaran bagi tenaga kesehatan masih menyisakan polemik. KPK tengah mendalami dugaan praktik korupsi anggaran kesehatan.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Pada penggerebekan ini, polisi juga menangkap pemilik pabrik SN dan NT. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, terbongkarnya praktik pembuatan krupuk berbahaya ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Informasinya ada sebuah industri pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia.
Baca Juga: Awas, ikan asin formalin & tahu boraks beredar
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks. Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan," katanya, Senin (1/3/2021).
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu iNews Siang juga akan menyoroti pasal karet UU ITE yang kembali menelan korban ibu dan bayi 7 bulan harus mendekam di penjara.
Sementara jelang satu tahun pandemi di tanah air, anggaran bagi tenaga kesehatan masih menyisakan polemik. KPK tengah mendalami dugaan praktik korupsi anggaran kesehatan.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.Waspada! Kerupuk Mengandung Boraks, Simak Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
Polresta Sidoarjo menggerebek industri pembuatan kerupuk dengan kandungan boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Sebanyak 3,9 ton kerupuk siap edar diamankan dalam penggerebekan ini. Polisi menyita 1,4 ton boraks sebagai barang bukti.
Pada penggerebekan ini, polisi juga menangkap pemilik pabrik SN dan NT. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, terbongkarnya praktik pembuatan krupuk berbahaya ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Informasinya ada sebuah industri pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks. Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan," katanya, Senin (1/3/2021).
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu iNews Siang juga akan menyoroti pasal karet UU ITE yang kembali menelan korban ibu dan bayi 7 bulan harus mendekam di penjara.
Sementara jelang satu tahun pandemi di tanah air, anggaran bagi tenaga kesehatan masih menyisakan polemik. KPK tengah mendalami dugaan praktik korupsi anggaran kesehatan.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(sms)