Pemprov Bakal Ambil Alih Jalan Metro Tanjung Bunga
Jum'at, 26 Februari 2021 - 07:45 WIB
loading...
Ikon baru Kota Makassar, Amfiteater yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga diresmikan, Kamis (25/2/2021). Aset Jalan Metro Tanjung Bunga bakal diambilalih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Aset Jalan Metro Tanjung Bunga bakal diambilalih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ). Anggaran Rp210 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan jalur pedestrian tahap IIberpotensi dialihkan.
Rencana pengalihan aset Metro Tanjung Bunga sudah dibahas secara resmi melalui pertemuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Selaku Kepala Dinas PUTR Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah mengusulkan kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meningkatkan status Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi.
"Saya sudah usulkan ke Gubernur supaya beliau bersedia menerima peningkatan status Jalan Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi, karena ujung jalan itu koneksi dengan jalan provinsi," kata Rudy, kemarin.
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya bersyukur jika Metro Tanjung Bunga dialihkan ke provinsi. Jika begitu, maka Pemprov Sulsel bertanggungjawab atas pemeliharaan jalan tersebut.
Rencana pengalihan aset Metro Tanjung Bunga sudah dibahas secara resmi melalui pertemuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Selaku Kepala Dinas PUTR Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah mengusulkan kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meningkatkan status Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi.
"Saya sudah usulkan ke Gubernur supaya beliau bersedia menerima peningkatan status Jalan Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi, karena ujung jalan itu koneksi dengan jalan provinsi," kata Rudy, kemarin.
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya bersyukur jika Metro Tanjung Bunga dialihkan ke provinsi. Jika begitu, maka Pemprov Sulsel bertanggungjawab atas pemeliharaan jalan tersebut.
Lihat Juga :