Pemprov Bakal Ambil Alih Jalan Metro Tanjung Bunga

Jum'at, 26 Februari 2021 - 07:45 WIB
loading...
Pemprov Bakal Ambil Alih Jalan Metro Tanjung Bunga
Ikon baru Kota Makassar, Amfiteater yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga diresmikan, Kamis (25/2/2021). Aset Jalan Metro Tanjung Bunga bakal diambilalih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aset Jalan Metro Tanjung Bunga bakal diambilalih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ). Anggaran Rp210 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan jalur pedestrian tahap IIberpotensi dialihkan.

Rencana pengalihan aset Metro Tanjung Bunga sudah dibahas secara resmi melalui pertemuan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Selaku Kepala Dinas PUTR Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah mengusulkan kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk meningkatkan status Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi.

"Saya sudah usulkan ke Gubernur supaya beliau bersedia menerima peningkatan status Jalan Metro Tanjung Bunga menjadi jalan provinsi, karena ujung jalan itu koneksi dengan jalan provinsi," kata Rudy, kemarin.

Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya bersyukur jika Metro Tanjung Bunga dialihkan ke provinsi. Jika begitu, maka Pemprov Sulsel bertanggungjawab atas pemeliharaan jalan tersebut.

Apalagi, lanjut Rudy, hampir seluruh daerah di Sulsel berlomba-lomba menyerahkan aset jalan untuk ditingkatkan menjadi jalan provinsi. Maka daerah tak lagi perlu mengalokasikan anggaran.



"Harusnya Pemkot Makassar bersyukur karena Pemprov Sulsel mau menerima. Semua daerah biasanya mau menyerahkan jalannya, supaya provinsi mau mendanai dan memelihara jalan itu," ujar dia.

Jika aset Metro Tanjung Bunga sudah dialihkan, maka anggaran Rp210 miliar yang dialokasikan Pemkot Makassar di APBD 2021 bakal dialihkan untuk kegiatan lain.

"Anggaran itu tidak ada masalah tinggal kita alihkan untuk kegiatan lain. Tentu jika provinsi mengambilalih, maka msnjadi kewajiban kita untuk memelihara. Jadi kalau ada yang rusak itu tanggung jawab pemprov," papar dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)