Kejari Luwu Tangani 15 Kasus Korupsi Selama Tahun 2020

Senin, 01 Maret 2021 - 14:25 WIB
loading...
Kejari Luwu Tangani...
Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba (kanan) dalam suatu kegiatan baru-baru ini. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Dalam kurun waktu setahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menangani 15 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu.

15 kasus ini ada yang merupakan kasus lama, peninggalan Kepala Kejaksaan (Kajari) lama, ada pula pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Kajari Luwu saat ini, Erny Veronica Maramba.



"Dua kasus di antaranya tahap penyidikan, tiga kasus penyelidikan,tiga tahap penuntutan dan tujuh kasus telah dilakukan eksekusi," kata Kajari Luwu , Erny Veronica Maramba merinci.

Adapunkasus dugaan korupsi yang saat ini tahap penyidikan yakni, dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga micro hydro (PLTMH) di empat desa dan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah .

Proyek PLTMH ini diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih. Sejumlah pihak telah diperiksa, seperti Dinas ESDM Provinsi Sulsel termasuk perencana, empat orang Pokja ULP dan salah seorang PPK.

Proyek pengadaan PLTMH di empat desa berlangsung pada tahun 2017-2018. Masing-masing di Desa Dampan dengan nilai anggaran Rp 2,1 miliar, Desa Kanna Rp2,4 miliar, Desa Kaladi dan Desa Ilan Batu Uru yang totalnya sebesar Rp4,9 miliar.



Empat proyek PLTMH ini dilaksanakan perusahaan yang berbeda yakni, PLTMH di Desa Dampan dikerjakan oleh PT Panrita Utama Sejahtera, PLTMH di Desa Kannadikerjakan CV Radhian Electric. PLTMH di Desa Kaladi Darussalam Kecamatan Suli Barat dan di Desa Ilan Batu Uru dikerjakan PT 6 Permata Dunia.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini masuk dalam ranah pidana umum karena terhambat perhitungan kerugian.

Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah , telah ditetapkan tiga orang tersangka, masing-masing AA selaluku PPK, selanjutnya FP yang merupakan rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH. Proyek ini menelan anggaran senilai Rp1,6 miliar.



"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehingga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erni.

Para tersangka dikenakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang dihimpun SINDOnews, dugaan proses korupsi proyek ini karena adanya pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP.



Sebelum pelaksanaan pengadaan, diduga FP menghubungi pengelola CV SR yang berkedudukan di Palopo yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Dari hasil penyelidikan awal Pidsus Kejari Luwu , diketahui jika FP meminjam CV SRdan memberikan fee pada pemilik sebesar Rp20 juta.

Penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan, tidak menemukan kegiatan apapun di kantor CV SR di Palopo. Selain itu, dari segi kualitas, kain seragam sekolah gratis ini harusnya berbahan kain katun, namun yang diterima, tidak memiliki serat katunnya.

Kasus seragam sekolah ini sudah masuk tahap 2 pada Rabu lalu, dan tidak lama lagi dilimpahan ke persidangan.



Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang saat ini tahap penyelidikan ada 3, 2 di antaranya dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan satu kasus dugaan korupsi di salah satu dinas atau instansi lingkup Pemkab Luwu .

"Tahap lid ada 3 kasus, 2 kasus dugaan korupsi dana desa dan 1 kasus di dinas. Selanjutnya pada tahap penuntutan ada 3 kasus dan 7 kasus yang telah putus atau eksekusi selama tahun 2020," kuncinya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2741 seconds (0.1#10.140)