3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
loading...
A
A
A
LUWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Luwu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba, membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial AA merupakan PPK proyek ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu , selanjutnya FP bertindak sebagai rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH.
Menurut Kajari Luwu , penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erny.
Disinggung besaran kerugian negara, Kejari Luwu mengaku belum menerima perhitungannya dari BPKP.
"Untuk kerugian keuangan daerah, sudah dilakukan penghitungan oleh BPKP sesuai ekspose dan bahan-bahan bukti yang diberikan oleh penyidik tentang perbuatan melawan hukumnya, tapi LHP-nya belum sampai ke penyidik," ujarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik mensangkakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini telah dipublikasikan pihak Kajari Luwu melalui website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Pidana Khusus dengan tertera 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba, membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial AA merupakan PPK proyek ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu , selanjutnya FP bertindak sebagai rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH.
Menurut Kajari Luwu , penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erny.
Disinggung besaran kerugian negara, Kejari Luwu mengaku belum menerima perhitungannya dari BPKP.
"Untuk kerugian keuangan daerah, sudah dilakukan penghitungan oleh BPKP sesuai ekspose dan bahan-bahan bukti yang diberikan oleh penyidik tentang perbuatan melawan hukumnya, tapi LHP-nya belum sampai ke penyidik," ujarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik mensangkakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini telah dipublikasikan pihak Kajari Luwu melalui website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Pidana Khusus dengan tertera 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini.