Kejari Luwu Ingatkan Pemerintah Desa Transparansi ke Publik
Kamis, 17 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
Kajari Luwu, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan. Foto: Sindonews/Cha
A
A
A
LUWU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menegaskan, pemerintah di tingkat desa wajib membuka informasi tentang desa, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa ke publik.
Ini disampaikan Kajari Luwu , saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan, di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, baru-baru ini.
Baca Juga: Jaksa dan Pegawai di Kejari Luwu Jalani Rapid Test
"Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut," sebut Erny Veronica Maramba.
Pelaksanaan lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.
Ini disampaikan Kajari Luwu , saat memberikan sambutan di acara sosialisasi lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa, kepada seluruh kepala desa yang berada pada wilayah II yang meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan, di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, baru-baru ini.
Baca Juga: Jaksa dan Pegawai di Kejari Luwu Jalani Rapid Test
"Sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut," sebut Erny Veronica Maramba.
Pelaksanaan lomba KIP Desa ini, menurut Kajari Luwu dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.
Lihat Juga :