500 Hektare Tanah Dirampas, 24 Hari Tangis dan Aksi Warga Gemparkan Sumut

Senin, 01 Maret 2021 - 07:15 WIB
loading...
500 Hektare Tanah Dirampas, 24 Hari Tangis dan Aksi Warga Gemparkan Sumut
Selama 24 hari warga Desa Sungai Tualang, Kecamatan Bradan Barat, Kabupaten Langkat, menggelar aksi di tepi jalan menuntut tanahnya kembali. Foto/iNews TV/Muhammad Hijrah Lubis
A A A
LANGKAT - Aksi demonstrasi selama 24 hari di tepi jalan, digelar warga Desa Sungai Tualang, Kecamatan Bradan Barat, Kabupaten Langkat. Mereka menuntut kembalinya tanah seluas 500 hektare, yang kini dikuasai oleh perusahaan swasta.



Tangis warga pecah saat menggelar aksi di tepi jalan. Tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupannya, tiba-tiba raib digunakan oleh perusahaan swasta yang mengaku memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.



Setelah menggelar aksi selama 24 hari , akhirnya membuka mata dan hati anggota DPRD Kabupaten Langkat. Warga bersama perwakilan dari perusahaan swasta yang menguasai lahan , diajak berdialog bersama Pemkab Langkat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat.



Sayangnya, proses mediasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Langkat, tidak membuahkan hasil karena masing-masing perwakilan warga dan perwakilan perusahaan saling serang, dan bersitegang.

Zulkifli yang merupakan Kepala Departemen Kebun di perusahaan swasta tersebut, menegaskan, tidak pernah merampas lahan warga seluas 500 hektare, hal ini sesuai HGU yang dimiliki sejak tahun 2009, dan dilanjutkan HGU kedua pada tahun 2019.

"Awalnya kisruh yang terjadi antara masyarakat desa dengan perusahaan, adalah dilarangnya warga mengembala hewan ternak di areal HGU, karena kotoran dan tingkah hewan ternak tersebut mengakibatkan jamur yang akan mengurangi hasil panen sawit," tuturnya.



Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa mengatakan, selaku perwakilan rakyat DPRD hanya sebatas memediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. "Sedangkan untuk keputusan dan penyerobotan lahan yang diakui kedua belah pihak, silahkan lanjutkan ke ranah hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)