Edarkan 28 Gram Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:56 WIB
loading...
Edarkan 28 Gram Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Dibekuk Polisi
SA saat diamankan di Polrestabes Surabaya. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk SA (25), seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pengangguran yang beralamat di Jalan Dupak Jaya Surabaya tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 28 gram dan 100 butir pil ekstasi.

Penangkapan SA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba daerah Jalan Arjuno Kecamatan Sawahan Surabaya. Polisi lantas melakukan penyelidikan, profiling dan pembuntutan. Baca juga: Penyelundupan 23 Kg Sabu dan 19.900 Pil Ekstasi Asal Malaysia

Akhirnya didapatkan identitas tersangka atas nama SA. "Petugas menangkap SA pada hari Jumat (19/2/2021) pukul 07.30 WIB di dalam rumah di Jalan Petemon Surabaya," kata Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/2/2021).

Petugas lalu melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti 1 poket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 28 gram beserta plastiknya, 1 poket plastik klip berisi 100 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat keseluruhan 30,46 gram dan 1 poket plastik klip berisi 76 butir pil warna hijau yang diduga extacy dengan berat 23,10 gram.

Setelah diinterogasi petugas, SA mengaku mendapat perintah dari Sdr. Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jatim. SA oleh Z diminta mengambil serta mengirim sabu dan extasy dengan cara di ranjau di sekitaran wilayah Kecamatan Sawahan Surabaya sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Z. "Tersangka sudah empat kali bekerja sama dengan Z," kata Danang. Baca Juga: Bandar Ekstasi Diringkus Satuan Narkoba Polresta Jambi

Awalnya SA mendapat 200 butir pil extacy dengan cara diranjau pada hari Senin (15/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di bawah pohon di pinggir jalan raya Desa Wonokerto Kabupaten Mojokerto. Sedangkan untuk sabu 100 gram didapatkan dengan dengan cara mengambil ranjuan pada hari Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di bawah pohon di depan sebuah toko di Jalan Manukan Dalam Surabaya.

"Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta untuk mengantar 100 gram sabu. Sedangkan extasy mendapat Rp10.000 untuk setiap butirnya," pungkas Danang.Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)