Drama Penangkapan Pengedar Narkoba di Sumenep, Polisi Lepaskan Tembakan
loading...
A
A
A
SUMENEP - Penangkapan pengedar narkoba di sebuah rumah Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berlangsung dramatis.
Tersangka pengedar narkoba berinisial UH (30) ditangkap saat santai di teras belakang rumahnya. Ketika tersangka UH mencoba melawan dan melarikan diri, polisi terpaksa melepaskan tembakan .
“Petugas meringkus pelaku pengedar narkoba dan mengamankan 1 paket sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (13/4/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi barang haram.
“Tiga personel Polsek Sapeken ditambah satu personel Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat untuk menangkap tersangka,” ujarnya.
Petugas tiba di rumah tersangka sekitar pukul 00.15 WIB dan mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Tersangka yang menyadari kedatangan polisi berhasil melarikan diri.
“Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas,” tuturnya.
Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi pergulatan dengan petugas di tanah. Petugas pun melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka
“Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur karena pelaku dapat membahayakan anggota dan Masyarakat,” jelas AKP Widiarti.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka pengedar narkoba berinisial UH (30) ditangkap saat santai di teras belakang rumahnya. Ketika tersangka UH mencoba melawan dan melarikan diri, polisi terpaksa melepaskan tembakan .
“Petugas meringkus pelaku pengedar narkoba dan mengamankan 1 paket sabu-sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (13/4/2024).
AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi barang haram.
“Tiga personel Polsek Sapeken ditambah satu personel Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat untuk menangkap tersangka,” ujarnya.
Petugas tiba di rumah tersangka sekitar pukul 00.15 WIB dan mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Tersangka yang menyadari kedatangan polisi berhasil melarikan diri.
“Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas,” tuturnya.
Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi pergulatan dengan petugas di tanah. Petugas pun melepaskan tembakan untuk melumpuhkan tersangka
“Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur karena pelaku dapat membahayakan anggota dan Masyarakat,” jelas AKP Widiarti.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(wib)