Catat! Anak Istri Dijamin BPJAMSOSTEK Jika Suami Meninggal Dunia

Kamis, 25 Februari 2021 - 04:57 WIB
loading...
Catat! Anak Istri Dijamin BPJAMSOSTEK Jika Suami Meninggal Dunia
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Duka mendalam pasti dirasakan seorang istri saat suami meninggal dunia . Perasaan sedih dan bingung pasti dirasakan, apalagi jika suami menjadi tulang punggung keluarga.

Bangkit dari rasa duka pun bukanlah perkara mudah. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui seorang istri saat suaminya meninggal dunia, terutama jika sang suami merupakan seorang pekerja.

Hal yang perlu istri ketahui adalah apakah sang suami merupakan pekerja yang didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apakah gaji suami selama ini dipotong BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Dana Desa Belum Turun, Kepala Desa Terpaksa Pinjam Dana Talangan untuk Dukung PPKM Mikro

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengungkapkan, jika almarhum suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang lebih dikenal BPJAMSOSTEK, maka almarhum sebenarnya telah menyiapkan tabungan untuk istri serta anak-anaknya.

Tidar mengatakan, peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia mewariskan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP) kepada istri serta anak-anak yang ditinggalkan.

Tidar menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh sang istri adalah JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Baca juga: Kecewa Pernyataan Nadiem, Guru Honorer: Pendidikan Harus Diurus Praktisi yang Profesional

Kemudian, JKM berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat JP suami, baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya pegawai negeri sipil (PNS) bagi sang istri.

Tidak hanya itu, istri yang ditinggalkan pun tak pelu khawatir dengan pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, BPJAMSOSTEK pun memberikan beasiswa maksimal kepada dua orang anak almarhum yang masih kecil hingga masuk universitas dengan catatan almarhum telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)