Catat! Anak Istri Dijamin BPJAMSOSTEK Jika Suami Meninggal Dunia
Kamis, 25 Februari 2021 - 04:57 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Duka mendalam pasti dirasakan seorang istri saat suami meninggal dunia . Perasaan sedih dan bingung pasti dirasakan, apalagi jika suami menjadi tulang punggung keluarga.
Bangkit dari rasa duka pun bukanlah perkara mudah. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui seorang istri saat suaminya meninggal dunia, terutama jika sang suami merupakan seorang pekerja.
Hal yang perlu istri ketahui adalah apakah sang suami merupakan pekerja yang didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apakah gaji suami selama ini dipotong BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Dana Desa Belum Turun, Kepala Desa Terpaksa Pinjam Dana Talangan untuk Dukung PPKM Mikro
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengungkapkan, jika almarhum suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang lebih dikenal BPJAMSOSTEK, maka almarhum sebenarnya telah menyiapkan tabungan untuk istri serta anak-anaknya.
Bangkit dari rasa duka pun bukanlah perkara mudah. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui seorang istri saat suaminya meninggal dunia, terutama jika sang suami merupakan seorang pekerja.
Hal yang perlu istri ketahui adalah apakah sang suami merupakan pekerja yang didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apakah gaji suami selama ini dipotong BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Dana Desa Belum Turun, Kepala Desa Terpaksa Pinjam Dana Talangan untuk Dukung PPKM Mikro
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengungkapkan, jika almarhum suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang lebih dikenal BPJAMSOSTEK, maka almarhum sebenarnya telah menyiapkan tabungan untuk istri serta anak-anaknya.
Lihat Juga :