Ayah Tega Hajar Anak Tiri, Hanya Gegara Rewel Minta Main Gadget
loading...
A
A
A
SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus Nanang Iskandar (26), seorang ayah tiri yang diduga menganiaya bocah laki-laki berumur 5 tahun di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya.
Sebelumnya, penganiayaan tersebut direkam dalam sebuah video dan sempat viral di berbagai media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa ini bermula pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku berada di rumah di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya bersama anak tiri dan istrinya.
Ketika asyik bercengkrama, sang anak rewel meminta main gadget dan mengajak keluar. Pelaku kemudian meminta istrinya menuruti kemauan si anak. Namun, bukannya diam, si anak semakin rewel dan menangis menjadi-jadi. Istri pelaku awalnya memarahi dan mencubit anaknya supaya berhenti menangis. Namun si anak masih saja menangis.
Akhirnya, pelaku kehabisan kesabaran dan menghajar anak tirinya. Si anak dipukul dan ditampar wajahnya berulang kali menggunakan tangan kosong. Mendapat perlakuan kasar, tangis anak itu semakin menjadi-jadi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan, Nanang ditangkap di dalam hutan di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Alumni Akpol 2003 itu menyebut, pelaku ditangkap di daerah perkebunan di Indramayu Jawa Barat (Jabar) setelah hampir seminggu kabur. “Pelaku kabur setelah mengetahui video penganiayaan yang dilakukannya viral,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku nekat menganiaya anak tirinya lantaran jengkel sang anak sering rewel dan menangis terus. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan namun tetap menangis. Walhasil pelaku yang naik pitam pun memukul balita malang tersebut. “Untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gadget dan screenshot video di media sosial. Atas perbuatanya, Nanang Iskandar dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.
Sebelumnya, penganiayaan tersebut direkam dalam sebuah video dan sempat viral di berbagai media sosial (medsos). Diketahui, peristiwa ini bermula pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku berada di rumah di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya bersama anak tiri dan istrinya.
Ketika asyik bercengkrama, sang anak rewel meminta main gadget dan mengajak keluar. Pelaku kemudian meminta istrinya menuruti kemauan si anak. Namun, bukannya diam, si anak semakin rewel dan menangis menjadi-jadi. Istri pelaku awalnya memarahi dan mencubit anaknya supaya berhenti menangis. Namun si anak masih saja menangis.
Akhirnya, pelaku kehabisan kesabaran dan menghajar anak tirinya. Si anak dipukul dan ditampar wajahnya berulang kali menggunakan tangan kosong. Mendapat perlakuan kasar, tangis anak itu semakin menjadi-jadi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan, Nanang ditangkap di dalam hutan di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Alumni Akpol 2003 itu menyebut, pelaku ditangkap di daerah perkebunan di Indramayu Jawa Barat (Jabar) setelah hampir seminggu kabur. “Pelaku kabur setelah mengetahui video penganiayaan yang dilakukannya viral,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku nekat menganiaya anak tirinya lantaran jengkel sang anak sering rewel dan menangis terus. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan namun tetap menangis. Walhasil pelaku yang naik pitam pun memukul balita malang tersebut. “Untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gadget dan screenshot video di media sosial. Atas perbuatanya, Nanang Iskandar dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.
(nic)