Bermotif Asmara, Acong Penista Agama Ditangkap Polres Serdang Bedagai

Minggu, 21 Februari 2021 - 20:30 WIB
loading...
Bermotif Asmara, Acong Penista Agama Ditangkap Polres Serdang Bedagai
Indra Darma alias Acong pemuda di Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap Polisi karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di medsos. Foto iNews TV/Wahyu S
A A A
SERDANG BEDAGAI - Indra Darma alias Acong seorang pemuda dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai , Sumatera Utara ditangkap Polisi karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Aksi penistaan agama tersebut dilakukan Acong karena cintanya ditolak sang gadis pujaan. Akibat aksi tak terpujinya tersebut warga setempat marah dan mengepung rumah Acong. Namun petugas Kepolisian langsung mengamankan pria tersebut dari rumahnya guna mencegah aksi masyarakat yang marah.

Dalam rekaman video amatir pada Minggu (21/02/2021) terlihat puluhan warga mendatangi rumah tersangka serta meneriaki tersangka saat akan dibawa petugas Kepolisian dari Polres Serdang Bedagai .



Sebelumnya pemuda 23 tahun melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial Facebook dengan menggunakan akun samaran (fake) bernama Sun Go Kong.

“Aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka adalah berlatar belakang motif asmara dimana cinta tersangka ditolak oleh seorang wanita yang berbeda agama dengan tersangka. Karena kecewa tersangka melampiaskan dengan memposting ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2/2021)

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang di dalamnya berisi akun samaran yang digunakan pelaku saat memposting ujaran kebencian dan penistaan agama.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Serdng Bedagai. “Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 UU nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.


Sementara guna mencegah terjadinya konflik SARA akibat peristiwa tersebut Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3183 seconds (0.1#10.140)