Modus COD-an di Polda Metro, Pelaku Mengaku Polisi
Jum'at, 19 Februari 2021 - 03:37 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian dan penipuan yang memanfaatkan kantor Polda Metro Jaya dalam menjalankan aksinya. Tersangka berisinial RMP (25), menjalankan modusnya dalam beraksi dengan cara memesan barang dan dikirim ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku ini membeli sebuan ponsel pintar dengan cara COD (cash On Delivery). Caranya dia mencari ponsel pintar jenis Iphone 11 di media sosial dan membuat janji pembayaran dengan cara COD di kantor Polda Metro Jaya.
“Padahal dia bukan anggota kepolisian atau bekerja di Polda Metro Jaya,” katanya di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021. Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dengan cara tersebut maka korban akan yakin dan percaya sehingga akan datang ke Polda Metro Jaya. Korban yang terpedaya kemudian membuat janji dengan pelaku RMP pada tanggal 6 Februari setelah satu hari sebelumnya pelaku membuat janji ingin membeli ponsel tersebut. “Saat itu dia ketemu dengan tersangka di sekitaran kantor narkoba,” tuturnya.
Selain itu, dia mengaku juga sebagai anggota ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah korban datang membawa Ponselnya, tersangka kemudian berpura-pura mengecek kondisi ponselnya. Saat itulah tersangka melakukan aksinya, dia kemudian berpura-pura kebelakang karena ada keperluan sebentar dan meninggalkan korban di tempat tersebut. “Dia bilang mau ke belakang sebentar, dan dia meninggalkan tas ranselnya untuk meyakinkan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku ini membeli sebuan ponsel pintar dengan cara COD (cash On Delivery). Caranya dia mencari ponsel pintar jenis Iphone 11 di media sosial dan membuat janji pembayaran dengan cara COD di kantor Polda Metro Jaya.
“Padahal dia bukan anggota kepolisian atau bekerja di Polda Metro Jaya,” katanya di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021. Baca juga: Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan
Dengan cara tersebut maka korban akan yakin dan percaya sehingga akan datang ke Polda Metro Jaya. Korban yang terpedaya kemudian membuat janji dengan pelaku RMP pada tanggal 6 Februari setelah satu hari sebelumnya pelaku membuat janji ingin membeli ponsel tersebut. “Saat itu dia ketemu dengan tersangka di sekitaran kantor narkoba,” tuturnya.
Selain itu, dia mengaku juga sebagai anggota ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah korban datang membawa Ponselnya, tersangka kemudian berpura-pura mengecek kondisi ponselnya. Saat itulah tersangka melakukan aksinya, dia kemudian berpura-pura kebelakang karena ada keperluan sebentar dan meninggalkan korban di tempat tersebut. “Dia bilang mau ke belakang sebentar, dan dia meninggalkan tas ranselnya untuk meyakinkan,” ujarnya.
Lihat Juga :