Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:33 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta Amankan...
Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Andrea DP (47) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta , Ashari Syam mengatakan, Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Andrea DP (47) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Terpidana ditemukan di rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 13 Februari 2021. Selanjutnya, terpidana diamankan tanpa perlawanan dan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/2/2021). (Baca juga; KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin )

Menurut dia, kasus yang menimpa terpidana terjadi pada 2005 di Gedung Wisma Nugra Santana, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU mempengaruhi seseorang berinisial RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU dengan cara memperkenalkan RA ke General Manager PT PDU serta iming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).

Terpidana, kata dia, lalu membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU dengan RA. Selanjutnya, terpidana meminta RA mentrasfer uang ke rekening pribadinya. RA pun mentransfer uang sebesar Rp205.000.000. (Baca juga; Polisi Ringkus DPO Pelaku Jambret Marinir Bersepeda )

"Namun, belakangan diketahui investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya. Tapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan sudah tidak lagi bekerja di PT PDU," tuturnya.

Andrea, tambahnya, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta serta dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved