Kejati DKI Jakarta Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan

Minggu, 14 Februari 2021 - 17:33 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta Amankan...
Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Andrea DP (47) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta , Ashari Syam mengatakan, Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Andrea DP (47) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Terpidana ditemukan di rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 13 Februari 2021. Selanjutnya, terpidana diamankan tanpa perlawanan dan dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Minggu (14/2/2021). (Baca juga; KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin )

Menurut dia, kasus yang menimpa terpidana terjadi pada 2005 di Gedung Wisma Nugra Santana, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia selaku konsultan keuangan (financial analist) PT PDU mempengaruhi seseorang berinisial RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU dengan cara memperkenalkan RA ke General Manager PT PDU serta iming-iming bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate).

Terpidana, kata dia, lalu membuat perjanjian investasi di luar pengetahuan PT PDU dengan RA. Selanjutnya, terpidana meminta RA mentrasfer uang ke rekening pribadinya. RA pun mentransfer uang sebesar Rp205.000.000. (Baca juga; Polisi Ringkus DPO Pelaku Jambret Marinir Bersepeda )

"Namun, belakangan diketahui investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya. Tapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan sudah tidak lagi bekerja di PT PDU," tuturnya.

Andrea, tambahnya, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta serta dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved