Baca juga: Cianjur Gempar Janda Tanpa Hamil Tiba-tiba Melahirkan, Ini Penjelasan Dinkes
Status hubungan pernikahan , Siti Zainah yang masih diakui negara, diungkap oleh KAU Cidaun. Perempuan asal Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, masih resmi menjadi istri Mohamad Sofiyuloh.
Petuga KAU Cidaun, Alroyani menegaskan, Siti Zainah dengan suaminya Mohamad Sofiyuloh, keduanya merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini. "Keduanya menikah secara resmi pada 2 Mei 2017," tuturnya.
Baca Juga:
Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Dinas, Camat di Gresik Diborgol dan Dijebloskan Penjara
Ketua RT, Gunawan mengungkapkan, tak pernah melihat adanya tanda-tanda kehamilan pada diri Siti Zahira. Selain itu, menurut keterangan Siti Zainah, sudah pisah ranjang berama suaminya sejak empat bulan lalu. "Kini dia tinggal bersama orang tuanya, namun secara administrasi statusnya masih suami istri ," tegasnya.
(eyt)