Tinggal Dua Kecamatan di Batam yang Masih Berstatus Zona Merah COVID-19

Jum'at, 12 Februari 2021 - 19:49 WIB
loading...
Tinggal Dua Kecamatan di Batam yang Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
Berdasarkan hasil penanganan COVID-19 di Batam menunjukkan tren yang semakin baik. Efektivitas upaya pencegahan dan penanganan terbukti, dimana salah satunya yaitu zona merah yang kini hanya tersisa dua kecamatan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BATAM - Berdasarkan hasil penanganan COVID-19 di Batam menunjukkan tren yang semakin baik. Efektivitas upaya pencegahan dan penanganan terbukti, dimana salah satunya yaitu zona merah yang kini hanya tersisa dua kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Batam Kota.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Azril Apriansyah, Jumat (12/2/21). "Tinggal dua Kecamatan di Kotan Batam yang zona merah , semoga Batam lekas terbebas dari pandemi ini," ujarnya.

Dia menegaskan, pada Kecamatan Lubuk Baja sebanyak 33 kasus sedangkan Batam Kota 62 kasus. Sementara kecamatan yang dengan zona oranye, di antaranya Nongsa sebanyak 14 kasus, Seibeduk sebanyak 13 kasus. Kemudian Sekupang 20 kasus, Bengkong 17 kasus, sedangkan Sagulung sebanyak 13 kasus. "Sementara, untuk Kecamatan Batuampar dan Batuaji masuk zona kuning. Dengan jumlah masing-masing kasus Batuampar 10 kasus dan sebanyak 9 kasus," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk tiga kecamatan lainnya masuk zona hijau yakni Bulang, Belakangpadang, dan Galang. Jadi, berdasarkan data update COVID-19 hingga 11 Februari 2021, total kasus positif sebanyak 5.768 orang namun telah sembuh sebanyak 5.431 orang. "Data yang ada, tingkat kesembuhan mencapai 94 persen. Kesembuhan cukup siginifikan, seperti tanggal 11 Februari ada 26 pasien yang sembuh," katanya.

Untuk kasus meninggal dunia, sebanyak 146 orang yang umumnya pasien memiliki penyakit penyerta, dan yang masih perawatan sebanyak 191 orang. Dengan persentasenya yakni kematian 2,5 persen, dan kasus aktif 3,5 persen. "Untuk itu, mari putus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah dianjurkan," pintanya.

Sementara itu, imbauan tetap melaksanakan prokes secara aktif dilakukan Pemko Batam. Selain menerjunkan tim bersama FKPD, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Sekda Kota Batam Jefridin kerap menyampaikan ini di setiap kegiatannya. Baca: Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Notaris Diamankan Polresta Banyumas.

Seperti yang dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 selama libur imlek, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah meneken Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi COVID-19.

Disebutkan dalam surat, seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS beserta keluarganya di Lingkungan Pemko Batam dilarang berpergian selama libur tersebut dari tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021. Baca: Pria Korban Penganiayaan Cinta Segitiga Janda Balongbendo Sidoarjo Akhirnya Tewas.

Jika terpaksa harus berpergian karena sesuatu hal, maka harus mendapat izin tertulis dari walikota. Selanjutnya, dengan tetap memperhatikan zona risiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan daerah asal maupun tujuan. Memperhatikan kriteria, persyaratan, protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub RI, dan yang paling penting yakni tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes RI.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)