PPKM Skala Mikro, 212 RT di Kota Cimahi Masuk Klasifikasi Zona Kuning
Jum'at, 12 Februari 2021 - 07:01 WIB
loading...
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
CIMAHI - Masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) skala mikro, diketahui ada sebanyak 212 RT di Kota Cimahi yang masuk kategori zona kuning .
Data tersebut berdasarkan dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi terkait dengan risiko zonasi selama PPKM skala mikro yang akan diterapkan hingga 22 Februari 2021.
"Hasil pemetaan zonasi, dari 1.724 RT yang tersebar di 312 RW, hanya ada 212 RT yang masuk zona kuning. Sementara sisanya masuk kategori zona hijau," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, hingga kini di Cimahi tidak ada RT yang masuk zona oranye apalagi zona merah. Begitupun untuk tingkat kelurahan, dari 15 kelurahan, hanya satu kelurahan yang masuk zona hijau, sisanya zona kuning namun tidak ada yang zona merah.
Dijelaskannya, mengacu pada intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga. Kriterianya ada 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Data tersebut berdasarkan dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Cimahi terkait dengan risiko zonasi selama PPKM skala mikro yang akan diterapkan hingga 22 Februari 2021.
"Hasil pemetaan zonasi, dari 1.724 RT yang tersebar di 312 RW, hanya ada 212 RT yang masuk zona kuning. Sementara sisanya masuk kategori zona hijau," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, hingga kini di Cimahi tidak ada RT yang masuk zona oranye apalagi zona merah. Begitupun untuk tingkat kelurahan, dari 15 kelurahan, hanya satu kelurahan yang masuk zona hijau, sisanya zona kuning namun tidak ada yang zona merah.
Dijelaskannya, mengacu pada intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, maka seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga. Kriterianya ada 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Lihat Juga :