Pertimbangkan Arus Mudik, Siswa di KBB Masuk Sekolah Mulai 12 Mei

Jum'at, 06 Mei 2022 - 07:43 WIB
loading...
Pertimbangkan Arus Mudik, Siswa di KBB Masuk Sekolah Mulai 12 Mei
Disdik Kabupaten Bandung Barat mengikuti kebijakan Disdik Jawa Barat yang memutuskan jadwal masuk sekolah bagi semua jenjang pendidikan usai libur lebaran pada tanggal 12 Mei 2022. Foto dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti kebijakan Disdik Jawa Barat yang memutuskan jadwal masuk sekolah bagi semua jenjang pendidikan usai libur lebaran pada tanggal 12 Mei 2022.

"Tadinya memang jadwal masuk sekolah 9 Mei, tapi berdasarkan informasi dari webinar dengan Disdik Jabar dan hasil rapat di Kemendikbudristek, sekolah masuk 12 Mei 2022," kata Kabid SMP Dinas Pendidikan, KBB, Dadang A Sapardan, Kamis (5/5/2022). Baca juga: Deteksi Disleksia, Sekolah Dasar Negeri di Tangerang Adakan Skrining kepada Para Siswa



Dadang mengatakan, Disdik KBB melalui kepala dinas telah membuat surat tertulis yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, pengawas, dan penilik, soal perubahan waktu masuk sekolah. Sehingga dipastikan jika perubahan jadwal masuk sekolah sudah tersampaikan ke siswa.

Pertimbangan dari perubahan jadwal masuk sekolah usai libur lebaran tersebut, salah satunya terkait dengan situasi arus mudik dan balik lebaran. Dikhawatirkan karena jadwal sebelumnya berbarengan dengan jadwal masuk PNS dan pekerja lainnya, banyak siswa yang masih belum kembali usai mudik.

"Arus mudik jadi salah satu pertimbangan, tapi alasan utamanya terkait dengan keselamatan dan kesehatan warga, termasuk siswa," terangnya.

Meskipun begitu, untuk pendidik dan tenaga kependidikan mereka tetap harus masuk mulai Senin (9/5/2022). Sedangkan kepada pengawas dan penilik, mereka harus memantau dan memastikan bahwa kebijakan itu diterapkan di semua satuan pendidikan binaannya masing-masing.

Disinggung soal pembelajaran tatap muka (PTM) yang diterapkan, Dadang menyebutkan, hingga kini di KBB masih diterapkan PTM terbatas 50 persen. Pasalnya kendati kasus COVID-19 di KBB sudah menurun, namun Pemda KBB masih menerapkan PPKM Level 2, sehingga belum bisa melaksanakan PTM 100 persen.

"KBB masih PPKM Level 2 dan itu termasuk di aglomerasi Bandung Raya. Makanya PTM masih terbatas dengan kapasitas siswa 50 persen," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)