Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tiga RW di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, bakal mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro, menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di kawasan tersebut.
Menurut Lurah Dago Nurliati Affandi, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 RT. Namun, untuk rencana PPKM skala mikro, pihaknya akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu. Pertimbangannya, karena tingginya kasus. Bahkan di RW 11 paling tinggi, terdapat 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga.
Baca juga: Viral Video Pria Aniaya Perempuan di Sebuah Kosan di Bandung
Untuk PPKM mikro ini, pihaknya akan memaksimalkan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi. “RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelas dia, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan Antapani saat ini berada di peringkat keenam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. Dengan indikator dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, maka tidak ada RW di kecamatannya yang masuk di zona oranye atau merah.
"Saya telah berkoordinasi dengan para dokter maupun Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya di satu RW, satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster keluarga," katanya.
Baca juga: Soal Suara Gemuruh di Bandung, BMKG Sebut Tak Ada Benda Luar Angkasa
Sementar itu, Camat Arcamanik, Firman Nugraha mengatakan kecamatan Arcamanik berada di peringkat 4 dengan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona orange atau kuning. "Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," katanya.
Menurutnya Posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga. "Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tersebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahkan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
Menurut Lurah Dago Nurliati Affandi, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 RT. Namun, untuk rencana PPKM skala mikro, pihaknya akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu. Pertimbangannya, karena tingginya kasus. Bahkan di RW 11 paling tinggi, terdapat 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga.
Baca juga: Viral Video Pria Aniaya Perempuan di Sebuah Kosan di Bandung
Untuk PPKM mikro ini, pihaknya akan memaksimalkan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi. “RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelas dia, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan Antapani saat ini berada di peringkat keenam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. Dengan indikator dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, maka tidak ada RW di kecamatannya yang masuk di zona oranye atau merah.
"Saya telah berkoordinasi dengan para dokter maupun Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya di satu RW, satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster keluarga," katanya.
Baca juga: Soal Suara Gemuruh di Bandung, BMKG Sebut Tak Ada Benda Luar Angkasa
Sementar itu, Camat Arcamanik, Firman Nugraha mengatakan kecamatan Arcamanik berada di peringkat 4 dengan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona orange atau kuning. "Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," katanya.
Menurutnya Posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga. "Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tersebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahkan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” tuturnya.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
(msd)