Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 - 01:35 WIB
loading...
Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
A A A
MALANG - Perayaan pergantian tahun di Kota Malang dipastikan tanpa larangan yang terikat pasca pencabutan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan skema pengamanan khusus untuk mengantisipasi gangguan keamanan di malam pergantian tahun 2022 telah disiapkan Polresta Malang Kota.

"Kami telah mengundang rakor rekan-rekan PHRI, termasuk pelaku-pelaku usaha, termasuk semua tempat hotel yang akan digunakan untuk perayaan pergantian malam tahun baru. Tadi kita sudah mendengar berita bahwa presiden Jokowi tidak memperlakukan PPKM," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat malam (30/12/2022).

Pada pihak hotel dan tempat usaha yang akan mengadakan perayaan malam pergantian tahun, Buher sapaan akrabnya, telah menyampaikan ada prosedur yang harus dilalui. Salah satunya dengan menyampaikan izin dan pemberitahuan tentang adanya kegiatan perayaan malam pergantian tahun.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Surabaya

"Kan pemberitahuan dan izin ini kami akan komunikasikan, apakah kami butuh memberikan pengamanan di sana atau ada pengamanan internal. Apakah kegiatan tersebut lokasinya di daerah pemukiman, ini kan juga harus kita bicarakan," kata Buher.

Jika memang agenda perayaan pergantian tahun itu dilangsungkan di permukiman penduduk, maka perlu adanya pengaturan waktu, agar tidak mengganggu istirahat warga sekitar. Bila acara dilakukan di pinggir jalan, pihaknya juga akan memastikan penyelenggara telah menyiapkan tempat parkir yang aman, termasuk pengamanan saat acara berlangsung.

"Apakah sudah menyiapkan lahan-lahan parkir, ada nggak pengamanan di lahan parkir, jangan nanti pada saat perhelatan pergantian tahun tangkinya happy kendaraan hilang, handphone hilang, kan jadi rugi," jelasnya.

"Apabila menggunakan petasan kembang api kan sudah ada standarnya, kita tidak melarang, disilakan menggunakan tetapi tepat dan tidak beresiko. Apabila beresiko terjadi kebakaran pada saat ledakan itu di tangan sendiri, itu kan menjadi korban mereka sendiri," tambahnya.

Meski demikian, Buher mengingatkan agar euforia pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo tidak membuat masyarakat lupa akan menjaga protokol kesehatan (Prokes), sebab pandemi Covid-19 masih ada. Khusus kepada masyarakat yang belum vaksin booster atau bahkan belum sama sekali karena mengidap komorbid atau penyakit bawaan, diwajibkan menggunakan masker.

"Tetap memperhatikan prokes, artinya prokes itu apa menggunakan masker, bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster silakan (melepas masker), tapi bagi yang belum ya jangan laksanakan," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)