Digerebek Polisi Pengedar Narkoba Buang 37,52 Gram Sabu dalam Septic Tank
loading...
A
A
A
KENDARI - MEP (24) seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap petugas Subdit II Narkoba Polda Sultra di sebuah rumah di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat akan ditangkap tersangka MEP berbuat ulah dimana untuk mengelabuhi petugas sabu seberat 37,52 gram yang disimpan dalam 32 bungkusan di buang pelaku ke dalam saluran pembuangan (septic tank ).
Namun Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulawesi berhasil mengamankan 37,52 gram sabu yang disimpan dalam 32 bungkusan kecil yang telah dibuang pelaku ke dalam lubang septic tank .
“Aksi yang dilakukan MEP membuang sabu ke dalam lubang WC ini untuk mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan pembongkaran pada septic tank petugas berhasil menemukan barang haram tersebut,” kata AKBP Abdul Kadir.
Berdasarkan penyelidikan diketahui tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Dari hasil pemeriksaan tes urin di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari tersangka diketahui sebagai pengguna aktif. Kita mengenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair 112 Ayat 2 terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Namun Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulawesi berhasil mengamankan 37,52 gram sabu yang disimpan dalam 32 bungkusan kecil yang telah dibuang pelaku ke dalam lubang septic tank .
“Aksi yang dilakukan MEP membuang sabu ke dalam lubang WC ini untuk mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan pembongkaran pada septic tank petugas berhasil menemukan barang haram tersebut,” kata AKBP Abdul Kadir.
Berdasarkan penyelidikan diketahui tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari.
Baca Juga
“Dari hasil pemeriksaan tes urin di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari tersangka diketahui sebagai pengguna aktif. Kita mengenakan Pasal 114 Ayat 2 subsidair 112 Ayat 2 terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)