Edar dan Pakai Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:38 WIB
loading...
Edar dan Pakai Pil Koplo,...
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis psikotropika di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah FS, 28, BJ, 28, YNS, 44 dan RN, 30.FS ditangkap di Mlati, Sleman, Rabu (6/1/2021) pukul 19.50 WIB, BJ diamankan di Mlati, Sleman, Kamis (14/1/2021) pukul 15.30 WIB. YNS ditangkap di Depok, Sleman, Minggu (24/1/2021) pukul 17.45 WIB dan RN ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 2 toples, masing-masing berisi 1.000 dan 700 butir pil Yarindo, 30 bungkus plastic klip berisi 300 butir pil yarindo, 2 pack plastic klip, 30 butir pil atarax Alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 mg milik FS. Baca juga: BNN Ungkap Sindikat Narkoba di Sumsel dan Aceh, 200 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Diamankan

Ada 19 butir pil Atarax Alprazolam 1mg dan 16 butir pil Alprazolam 1 mg milik BJ. 2 butir pil Alganax Alprazolam 1mg dan 1 buah handphone milik YNS dan 10 butir pil Zypraz Alprazolam 1 mg, 30 butir pil Esilgan Estazolam 2 mg, 1 buah kartu berobat, 2 buah kartu kontrol obat, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg dan 1 buah handphone milik RN.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat di wilayahnya ada peredaran narkoba . Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap FS, Rabu (6/1/2021) di daerah Mlati, Sleman bersama barang bukti Pil Yarindo dan pil Psikotropika,” kata Donny, Jumat (29/1/2021).

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu menangkap YNS dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta. “FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya. Baca juga: Bandar Narkoba Diciduk bersama 34 Paket Sabu Siap Edar

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Rekomendasi
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved