Edar dan Pakai Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:38 WIB
loading...
Edar dan Pakai Pil Koplo,...
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis psikotropika di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah FS, 28, BJ, 28, YNS, 44 dan RN, 30.FS ditangkap di Mlati, Sleman, Rabu (6/1/2021) pukul 19.50 WIB, BJ diamankan di Mlati, Sleman, Kamis (14/1/2021) pukul 15.30 WIB. YNS ditangkap di Depok, Sleman, Minggu (24/1/2021) pukul 17.45 WIB dan RN ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 2 toples, masing-masing berisi 1.000 dan 700 butir pil Yarindo, 30 bungkus plastic klip berisi 300 butir pil yarindo, 2 pack plastic klip, 30 butir pil atarax Alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 mg milik FS. Baca juga: BNN Ungkap Sindikat Narkoba di Sumsel dan Aceh, 200 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Diamankan

Ada 19 butir pil Atarax Alprazolam 1mg dan 16 butir pil Alprazolam 1 mg milik BJ. 2 butir pil Alganax Alprazolam 1mg dan 1 buah handphone milik YNS dan 10 butir pil Zypraz Alprazolam 1 mg, 30 butir pil Esilgan Estazolam 2 mg, 1 buah kartu berobat, 2 buah kartu kontrol obat, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg dan 1 buah handphone milik RN.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat di wilayahnya ada peredaran narkoba . Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap FS, Rabu (6/1/2021) di daerah Mlati, Sleman bersama barang bukti Pil Yarindo dan pil Psikotropika,” kata Donny, Jumat (29/1/2021).

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu menangkap YNS dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta. “FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya. Baca juga: Bandar Narkoba Diciduk bersama 34 Paket Sabu Siap Edar

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved