Oknum Polisi Polres Muratara Dibekuk Bawa 10 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi

Kamis, 19 September 2024 - 09:58 WIB
loading...
Oknum Polisi Polres...
Briptu AW mengenakan kemeja coklat ditangkap tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau karena membawa 10 kg sabu dan 5 ribu pil ekstasi. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - AW (38) seorang oknum anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau karena membawa 10 kg sabu dan 5 ribu pil ekstasi. Dia ditangkap di salah satu tempat makan siap saji di Kota Lubuklinggau.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto membenarkan penangkapan anggotanya yang terlibat peredaran narkoba dan penangkapan dilakukan Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Dalam penangkapan itu, selain Briptu AW ada juga bandar besar narkoba asal Muratara inisial BFI (41) yang juga diamankan.



Penangkapan terhadap kedua tersangka AW dan BFI setelah tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau dilakukan penangkapan terhadap tersangka komplotan Riduansyah pada Jumat (13/9/2024) di Jalan Lintas Indragiri Hulu, Kecamatan Siberida. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara penyelidikan control delivery.

Sehingga pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, saat serah terima barang bukti sabu dan pil ekstasi, Pers Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial BFI dan AW yang saat itu menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya F 1453 GW di parkiran Pizza HUT Kota Lubuklinggau.

“Pengakuan BFI diperintahkan oleh "Sultan Malaysia" untuk menerima barang bukti sabu 10 kg dan 5.000 pil ektasi dari tersangka Riduansyah,“ ujarnya, Kamis (19/9/2024).

Koko juga membenarkan Briptu AW adalah anggotanya yang bertugas di Satreskrim Polres Muratara. Hanya saja, Briptu AW tidak pernah masuk kerja selama enam bulan terakhir dan menjadi buronan Propam.

"Yang bersangkutan sudah lama dicari Propam, enam bulan tidak masuk kerja," katanya.

Briptu AW juga diketahui pernah masuk sel tahanan Propam Polres Muratara karena melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, dan terlibat dalam peredaran narkoba. Enam bulan lalu, Briptu AW absen dalam sidang etik dengan putusan disanksi etik dan dibebastugaskan.



Ditambahkan Koko, Briptu AW diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan BFI. Bahkan, polisi sudah beberapa kali menggerebek rumah BFI di Muratara namun selalu lolos.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)