59 Titik di Mojokerto Terapkan PPKM Skala Mikro, Polisi Siapkan Covid Hunter

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:26 WIB
loading...
59 Titik di Mojokerto...
Kapolres AKBP Dony Aleksander saat meninjau pelaksanaan PPKM skala mikro di RW 03, Dusun/Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Sebanyak 59 rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kabupaten Mojokerto melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro. Menyusul masih tingginya penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dilansir Polres Mojokerto, sebanyak 59 RT dan RW yang menerapkan PPKM skala mikro, tersebar di 14 kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Sooko, dengan jumlah 14 titik. Kemudian disusul Kecamatan Bangsal dengan 10 RT maupun RW.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengungkapkan, PPKM skala mikro ini diterapkan di RT atau RW yang masih masuk zona kuning dan orange penyebaran COVID-19. Ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Corona.

Baca juga: Gempar, Pria Bercelana Loreng Tewas Terduduk di Bangku Bus Eksekutif

"Kita sudah sepakat dengan masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19. Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pamflet dan brosur yang akan kita sebarkan," kata Kapolres saat meninjau penerapan PPKM di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Rabu (10/2/2021).

Dalam penerapan PPKM skala mikro ini, percepatan penanganan akan dilakukan. Jika ada warga yang terindikasi COVID-19. Mereka yang terindikasi wajib melapor ke Satgas COVID-19 desa. Dari situ, petugas akan membawa warga ke puskemas terdekat guna dilakukan test.

"Apabila yang bersangkutan, positif (COVID-19), maka kita akan tempatkan di karantina mandiri, salah satunya di kampung tangguh Desa Ngrame ini. Jadi tidak ada lagi isolasi di rumah. Isolasi kita laksanakan tempat karantina yang disiapkan pemerintah," terang Dony.

Menurut Kapolres, saat ini pemerintah memang sudah melarang isolasi di rumah. Hal itu untuk mencegah munculnya kluster baru. Sehingga untuk isolasi pasien COVID-19 wajib dilakukan di tempat karantina yang disiapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Sejumlah Desa di Sidoarjo Mulai Laksanakan PPKM Mikro

"Kami sudah menyiapkan tim Covid Hunter. Mereka bertugas untuk menjemput masyarakat yang terpapar yang tidak mau melakukan isolasi di tempat karantina yang disiapkan pemerintah," tandas Kapolres.

Sementara itu, Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menyatakan jika pelaksanaan PPKM skala mikro ini akan dilangsungkan hingga tanggal 20 Februari 2021. Menurut Didik, saat ini semua persiapan sudah selesai dilakukan, termasuk kesiapan anggaran.

"Untuk anggarannya kita sinkronkan, karena dananya sinergi. APD, seperti maaker, hand sanitizer, dan alat cuci tangan itu dari APBDesa. Kalau Pemkab membackup di kesehatan, testing, tracing, sama treatmen sama kebutuhan hidup yang lain," kata Didik.

Didik tak menampik jika isolasi mandiri saat ini tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Semua warga yang terkonfirmasi COVID-19, wajib menajalani isolasi di tempat karantina yang disediakan pemerintah. Karena iaolasi mandiri sekarang disinyalir justru menciptakan klaster baru.

"Isolasi mandiri sementara tidak diperkenankan. Jadi desa memfasilitasi penyediaan tempat isolasi. Kalau tidak ya tempat isolasi yang kita punya yakni 6 puskesmas, 2 rumah sakit umum dan 3 rumah sakit swasta. Kalau kurang kita masih ada puskesmas-puskesmas yang bisa digunakan rawan inap," tandas Didik
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)