Korban Pelecehan Seksual Ditawari Rp50 Juta Agar Cabut Laporan di Polisi
loading...
A
A
A
WAJO - AP, mahasiswi korban pelecehan seksual oknum Kepala Desa Lempong, Kabupaten Wajo, Abdul Karim rupanya pernah ditawarkan uang Rp50 juta untuk mencabut laporannya di polisi . Hal itu diungkap kakak AP.
"Adik saya pernah ditelepon oleh istri dari Pak Desa (Nurasia), dia diminta untuk mencabut laporannya di polisi. Katanya kalau laporannya sudah dicabut, akan diberi uang senilai Rp50 juta. Kami tidak ingin uang sogokan, kami juga punya uang, saya hanya ingin menegakkan harga diri keluarga," ujar kakak AP kepada SINDOnews, Selasa(9/2/2021).
Data yang dimiliki SINDOnews, Nurasia merupakan istri dari Abdul Karim, tersangka pelecehan seksual terhadap AP. Nurasia sendiri, juga memiliki jabatan yang sama seperti suaminya di Desa Balielo.
Kakak AP mengaku, percakapan adiknya dengan Nurasia via telepon seluler itu direkam. Ia mengaku, telah menyerahkan rekaman itu ke penyidik kepolisian, agar kasus yang menimpa AP segera menemui titik terang dan mendapatkan kepastian hukum.
"Di hadapan orang tua kami, Pak Desa mengakui perbuatannya, ia bermohon dan menangis agar perbuatan yang dia telah lakukan dimaafkan. Selain itu kami juga pernah dimediasi di kantor kecamatan, di hadapan Ibu Camat, Pak Desa juga mengakui perbuatannya. Makanya saya heran kenapa sampai saat ini kasusnya belum jelas," tuturnya.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan bahwa rekaman percakapan yang dimaksud kakak AP telah diterima penyidik. Sementara berkas perkara Abdul Karim saat ini dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan ke polisi.
"Betul penyidik telah menerima rekaman percakan AP dan istri dari Abdul Karim. Berkasnya dikembalikan lagi ke polisi dengan petunjuk dan pertimbangan baru," kata Kapolres singkat.
"Adik saya pernah ditelepon oleh istri dari Pak Desa (Nurasia), dia diminta untuk mencabut laporannya di polisi. Katanya kalau laporannya sudah dicabut, akan diberi uang senilai Rp50 juta. Kami tidak ingin uang sogokan, kami juga punya uang, saya hanya ingin menegakkan harga diri keluarga," ujar kakak AP kepada SINDOnews, Selasa(9/2/2021).
Data yang dimiliki SINDOnews, Nurasia merupakan istri dari Abdul Karim, tersangka pelecehan seksual terhadap AP. Nurasia sendiri, juga memiliki jabatan yang sama seperti suaminya di Desa Balielo.
Kakak AP mengaku, percakapan adiknya dengan Nurasia via telepon seluler itu direkam. Ia mengaku, telah menyerahkan rekaman itu ke penyidik kepolisian, agar kasus yang menimpa AP segera menemui titik terang dan mendapatkan kepastian hukum.
"Di hadapan orang tua kami, Pak Desa mengakui perbuatannya, ia bermohon dan menangis agar perbuatan yang dia telah lakukan dimaafkan. Selain itu kami juga pernah dimediasi di kantor kecamatan, di hadapan Ibu Camat, Pak Desa juga mengakui perbuatannya. Makanya saya heran kenapa sampai saat ini kasusnya belum jelas," tuturnya.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan bahwa rekaman percakapan yang dimaksud kakak AP telah diterima penyidik. Sementara berkas perkara Abdul Karim saat ini dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan ke polisi.
"Betul penyidik telah menerima rekaman percakan AP dan istri dari Abdul Karim. Berkasnya dikembalikan lagi ke polisi dengan petunjuk dan pertimbangan baru," kata Kapolres singkat.
(luq)