Bejat! Pemuda Ini Ngaku Remas 25 Payudara Wanita di Tulangagung
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung akhir mengungkap pelaku begal payudara yang meresahkan kaum hawa di wilayahnya. Pelakunya adalah AR (25), seorang pemuda yang punya kelainan dengan hasrat seksual tinggi.
Usai ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali. Pelaku merupakan warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Polisi menangkap tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat terakhir kali beraksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban. Berbekal rekaman video yang diambil korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
”Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak asusila begal payudara sebanyak 25 kali,” kata Taat, Sabtu (27/7/2024).
Modusnya, pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor, dan saat melintasi tempat sepi, pelaku menyusul korban dan melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara wanita yang sudah diincarnya.
Sementara itu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada enam Juli lalu, namun korban melakukan perlawanan dengan berusaha mengejar dan merekam pelaku.
Video berisi rekaman tersangka yang kabur akhirnya viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kasus asusila ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Usai ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali. Pelaku merupakan warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Polisi menangkap tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat terakhir kali beraksi.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban. Berbekal rekaman video yang diambil korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
”Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak asusila begal payudara sebanyak 25 kali,” kata Taat, Sabtu (27/7/2024).
Modusnya, pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor, dan saat melintasi tempat sepi, pelaku menyusul korban dan melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara wanita yang sudah diincarnya.
Sementara itu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada enam Juli lalu, namun korban melakukan perlawanan dengan berusaha mengejar dan merekam pelaku.
Video berisi rekaman tersangka yang kabur akhirnya viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kasus asusila ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
(ams)