Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Bojonegoro yang Viral di Media Sosial

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:49 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pelaku...
Polres Bojonegoro berhasil menangkap Subakar (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual di Masjid Al-Ukhuwa. Foto/Ist
A A A
BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap Subakar (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual di Masjid Al-Ukhuwa, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Aksi bejat ini terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa Subakar berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Kami berhasil menangkap pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Lamongan," jelas AKP Fahmi, Rabu (21/8/2024).

Menurut AKP Fahmi, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku di dalam masjid. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Kunjungi Kerabat di Kulonprogo, Warga Bojonegoro Meninggal Mendadak

Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB saat para jamaah tengah melaksanakan sholat Dhuhur di Masjid Al-Ukhuwa. Subakar, yang mengenakan sweater hitam dan celana jeans, memasuki masjid dari arah belakang dan mendekati jamaah perempuan yang sedang bersujud. Tanpa segan, pelaku membuka celananya dan melakukan tindakan asusila kepada salah satu jamaah perempuan yang masih mengenakan mukena putih.

Aksi tersebut sontak membuat salah satu jamaah perempuan yang melihat kejadian langsung berteriak, menyebabkan pelaku melarikan diri. Meskipun sempat dikejar oleh jamaah lainnya, Subakar berhasil kabur. Namun, berkat rekaman CCTV yang dengan cepat menyebar di media sosial, identitas pelaku segera diketahui.

Kini, Subakar harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKM Raudhatul Jannah:...
DKM Raudhatul Jannah: Bantuan Sapi dari MNC Peduli Sangat Membantu Warga
Iduladha 2026, MNC Peduli...
Iduladha 2026, MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Raudhatul Jannah
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved