Masa Penahanan Berakhir, Kades Lempong Tersangka Pelecehan Seksual Hirup Udara Segar
Senin, 21 Desember 2020 - 20:15 WIB
loading...
Tersangka pelecehan seksual, Kepala Desa Lempong, Abdul Karim (tengah), akhirnya dapat menghirup udara bebas usai masa penahanannya berakhir pada Minggu 20 Desember 2020 kemarin. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual , Abdul Karim di Polres Wajo selama 60 hari berakhir hari Minggu 20 Desember kemarin. Kepala Desa (Kades) Lempong itu pun kini menghirup "udara segar" alias keluar dari sel tahanan.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Abdul Karim menjalani masa penahanan di Polres Wajo usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Ia ditahan sejak Jumat 16 Oktober 2020.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan
Meski masa penahanan telah habis, Kapolres menegaskan, kasus pelecehan seksual yang menjerat Abdul Karim masih terus berjalan.
"Hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 kemarin, Abdul Karim sudah keluar demi hukum, masa penahanannya sudah berakhir. Kasusnya masih terus berjalan." jelasnya kepada SINDOnews, Senin (21/12/2020).
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Abdul Karim menjalani masa penahanan di Polres Wajo usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Ia ditahan sejak Jumat 16 Oktober 2020.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Kades Lempong Didesak Segera Dituntaskan
Meski masa penahanan telah habis, Kapolres menegaskan, kasus pelecehan seksual yang menjerat Abdul Karim masih terus berjalan.
"Hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 kemarin, Abdul Karim sudah keluar demi hukum, masa penahanannya sudah berakhir. Kasusnya masih terus berjalan." jelasnya kepada SINDOnews, Senin (21/12/2020).
Lihat Juga :