Lakukan Penganiayaan Sadis, Nelayan Ini Dibekuk Tim Macan Polresta Barelang

Senin, 08 Februari 2021 - 02:05 WIB
loading...
Lakukan Penganiayaan Sadis, Nelayan Ini Dibekuk Tim Macan Polresta Barelang
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan telah berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan berinisial HH (31) yang berprofesi sebagai nelayan.



HH ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan sadis, hingga mengakibatkan korbannya tewas. Aksi penganiayaan sadis itu dilakukan di Jalan Raya Simpang Bagan, Tg. Piayu, Sei Beduk, Minggu (7/2/2021).



Kejadian ini bermula yakni pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 02.40 WIB, pelapor bersama lima temannya hendak berangkat ke Perum Bidadari, untuk menghadiri pesta dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Ketika sampai di Simpang Bagan, pelapor melihat teman pelapor yang berinisial SA dan IP kembali mengarah ke Kampung Bagan.



"Kemudian ketiga temannya tersebut terlibat perkelahian dengan pelaku, lalu pelapor bersama temannya yang bernama NH dan AZ turun dari sepeda motor dan melerai. Tiba-tiba pelaku lari menuju TKP, kemudian pelapor bersama lima temannya tersebut mengejar pelaku. Sesampai di TKP, tiba-tiba pelaku membacok secara membabi buta dan mengenai Korban AA, SF, dan IP," ujar Andri.

Atas kejadian tersebut, korban AA mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri. Sementara korban SF mengalami luka bacok pada siku sebelah kanan, dan korban IP mengalami luka bacok pada leher sebelah kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia .



"Sekitar pukul 03.00 WIB ada laporan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, dengan gerak cepat gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, dan Opsnal Polsek Sei Beduk, melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)