Simpan 10 Kg Sabu-sabu, Sopir Bus di Medan Diciduk BNN

Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:08 WIB
loading...
Simpan 10 Kg Sabu-sabu,...
ilustrasi
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) mengamankan sopir bus PT Pelangi berinisial YRT (23), diduga terlibat peredaran 10 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara.

Tersangka diciduk bersama barang bukti 10 kemasan teh China berisi sabu seberat 10 kg di Jalan Parang 3, Gang Sederhana, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Sedang Pesta Sabu, Sepasang Kekasih di Simalungun Digerebek Polisi

Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, penangkapan berawal penangkapan seorang tersangka di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan, BNN kemudian memburu seorang bandar narkoba berinisial YRT (23) yang bekerja sebagai sopir Bus Putra Pelangi. “Dari keterangan uang kami peroleh, tersangka YRT tinggal di kamar kos-kosan di Jalan Parang 3, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kami kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” ujar Sulistyo, Jumat (5/2/ 2021).

Dia mebjelaskan, saat menggeledah di kamar kos pelaku, petugas menemukan sebuah kotak yang berisi 10 kemasan teh china berisi sabu. “Total berat sabu yang diamankan seberat 10 kg,” ujarnya.

Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan

Sulistyo menambahkan, untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka YRT kemudian diamankan petugas ke kantor BNN Pusat di Jakarta.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan jaringan peredaran sabu yang melibatkan YRT dan seorang rekannya warga Tasikmalaya,” ucapnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)