Lagi, BNN Perwakilan Malut Bekuk Bandar Jaringan Lapas
loading...
A
A
A
TERNATE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika di Kota Ternate yang merupakan jaringan Lapas antar Provinsi.
Ketiga pelaku itu yakni Vanda (31) Tahun, Pisnu (45) Tahun, dan Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II Ternate. Dari tangan pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 125,67 gram, uang tunai senilai Rp3.829 000, serta 2 buah henpone.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan pers pada, Selasa (02/02/2021) di kantor BNN Ternate menjelaskan, penagkapan itu bermula dari informasih yang diperoleh petugas adanya pengiriman paket sabu dari Medan, Sumatra Utara ke Kota Ternate melalui jasa pengiriman, paket tersebut diterima oleh Vanda seorang tukang ojek yang dikendalikan oleh Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II A Ternate.
"Jadi saudara IK yang menyuruh tukang ojek untuk menjemput paket di sebuah jasa ekspedisi dan langsung diamankan. Selanjutnya kita amankan bersama barang yang dijemput dan langsung dibawa ke kantor BNN di sana kita periksa ternyata barang yang dijemput itu narkotika yang disimpan pada sebuah sepatu wanita untuk mengelabui petugas," ungkap Kepala BNN Perwakilan Malut itu.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Ketiga pelaku itu yakni Vanda (31) Tahun, Pisnu (45) Tahun, dan Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II Ternate. Dari tangan pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 125,67 gram, uang tunai senilai Rp3.829 000, serta 2 buah henpone.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan pers pada, Selasa (02/02/2021) di kantor BNN Ternate menjelaskan, penagkapan itu bermula dari informasih yang diperoleh petugas adanya pengiriman paket sabu dari Medan, Sumatra Utara ke Kota Ternate melalui jasa pengiriman, paket tersebut diterima oleh Vanda seorang tukang ojek yang dikendalikan oleh Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II A Ternate.
"Jadi saudara IK yang menyuruh tukang ojek untuk menjemput paket di sebuah jasa ekspedisi dan langsung diamankan. Selanjutnya kita amankan bersama barang yang dijemput dan langsung dibawa ke kantor BNN di sana kita periksa ternyata barang yang dijemput itu narkotika yang disimpan pada sebuah sepatu wanita untuk mengelabui petugas," ungkap Kepala BNN Perwakilan Malut itu.
Baca Juga
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
(don)