Lagi, BNN Perwakilan Malut Bekuk Bandar Jaringan Lapas

Rabu, 03 Februari 2021 - 13:38 WIB
loading...
Lagi, BNN Perwakilan...
Badan Narkotika Nasional Perwakilan Maluku Utara berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika di Kota Ternate yang merupakan jaringan Lapas antar Provinsi. Foto SINDOnews
A A A
TERNATE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika di Kota Ternate yang merupakan jaringan Lapas antar Provinsi.

Ketiga pelaku itu yakni Vanda (31) Tahun, Pisnu (45) Tahun, dan Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II Ternate. Dari tangan pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 125,67 gram, uang tunai senilai Rp3.829 000, serta 2 buah henpone. Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Pemasok Sabu dan Ekstasi di Tebing Tinggi

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan pers pada, Selasa (02/02/2021) di kantor BNN Ternate menjelaskan, penagkapan itu bermula dari informasih yang diperoleh petugas adanya pengiriman paket sabu dari Medan, Sumatra Utara ke Kota Ternate melalui jasa pengiriman, paket tersebut diterima oleh Vanda seorang tukang ojek yang dikendalikan oleh Ping yang merupakan tahan di Lapas Kelas II A Ternate.

"Jadi saudara IK yang menyuruh tukang ojek untuk menjemput paket di sebuah jasa ekspedisi dan langsung diamankan. Selanjutnya kita amankan bersama barang yang dijemput dan langsung dibawa ke kantor BNN di sana kita periksa ternyata barang yang dijemput itu narkotika yang disimpan pada sebuah sepatu wanita untuk mengelabui petugas," ungkap Kepala BNN Perwakilan Malut itu. Baca juga: BNN Ungkap Sindikat Narkoba di Sumsel dan Aceh, 200 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Diamankan

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Rekomendasi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved