Jika Tawarkan Paket Rapid Test Harga Tidak Wajar, RS akan Didenda Rp25 M

Jum'at, 17 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Jika Tawarkan Paket...
Sanksi tegas berupa denda maksimal Rp25 miliar akan diberikan kepada manajemen rumah sakit nakal, yang menawarkan pemeriksaan covid-19 kepada warga dengan tarif fantastis alias tidak wajar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sanksi tegas berupa denda maksimal Rp25 miliar akan diberikan kepada manajemen rumah sakit nakal, yang menawarkan pemeriksaan covid-19 kepada warga dengan tarif fantastis alias tidak wajar.

"Sanksi berupa denda karena telah melakukan pelanggaran dengan memainkan harga paket rapid test covid, dendanya itu bisa sampai Rp25 milyar ," tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Saragih yang terhubung dengan teleconference KPPU Wilayah Makassar, Jumat (17/04/2020).

Kata Dia, berdasarkan hasil investigasi KPPU RI selama ini, ditemukan dugaan pelanggaran berupa penawaran paket khusus covid-19 dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp5 juta per paketnya. Hal ini kemudian yang menjadi perhatian dan seyogyanya akan ditindaki.

"Kedepan kita pastikan sanksi tersebut akan diberlakukan, investigasi juga tetap jalan," pungkasnya dalam teleconferencenya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Cegah Virus Varian Baru...
Cegah Virus Varian Baru dari Luar Negeri, Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Telah Kami Isolasi
Nikmati Waktu di Rumah...
Nikmati Waktu di Rumah Aja dengan Mocktail Enak dan Menyegarkan
Terkini COVID-19 di...
Terkini COVID-19 di Palembang, 48 Orang Positif Terpapar
Anggota Komisi VI DPR...
Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Guru Besar Hukum: Perjanjian...
Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Rekomendasi
Meta Kembangkan Aplikasi...
Meta Kembangkan Aplikasi Prediksi Pasar Mirip Polymarket
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved