Jika Tawarkan Paket Rapid Test Harga Tidak Wajar, RS akan Didenda Rp25 M

Jum'at, 17 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Jika Tawarkan Paket...
Sanksi tegas berupa denda maksimal Rp25 miliar akan diberikan kepada manajemen rumah sakit nakal, yang menawarkan pemeriksaan covid-19 kepada warga dengan tarif fantastis alias tidak wajar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sanksi tegas berupa denda maksimal Rp25 miliar akan diberikan kepada manajemen rumah sakit nakal, yang menawarkan pemeriksaan covid-19 kepada warga dengan tarif fantastis alias tidak wajar.

"Sanksi berupa denda karena telah melakukan pelanggaran dengan memainkan harga paket rapid test covid, dendanya itu bisa sampai Rp25 milyar ," tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Saragih yang terhubung dengan teleconference KPPU Wilayah Makassar, Jumat (17/04/2020).

Kata Dia, berdasarkan hasil investigasi KPPU RI selama ini, ditemukan dugaan pelanggaran berupa penawaran paket khusus covid-19 dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp5 juta per paketnya. Hal ini kemudian yang menjadi perhatian dan seyogyanya akan ditindaki.

"Kedepan kita pastikan sanksi tersebut akan diberlakukan, investigasi juga tetap jalan," pungkasnya dalam teleconferencenya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Cegah Virus Varian Baru...
Cegah Virus Varian Baru dari Luar Negeri, Khofifah: 3.636 Pekerja Migran Telah Kami Isolasi
Nikmati Waktu di Rumah...
Nikmati Waktu di Rumah Aja dengan Mocktail Enak dan Menyegarkan
Terkini COVID-19 di...
Terkini COVID-19 di Palembang, 48 Orang Positif Terpapar
Anggota Komisi VI DPR...
Anggota Komisi VI DPR Dorong Penguatan KPPU untuk Lindungi UMKM
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Guru Besar Hukum: Perjanjian...
Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Rekomendasi
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved