Cegah Penularan Covid-19, 38 Tahanan di Luwu Utara Jalani Rapid Test

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:43 WIB
loading...
Cegah Penularan Covid-19,...
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Sebanyak 38 tahanan Kejaksaan dan Polres Luwu Utara menjalani pemeriksaan rapid test, untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkup tahanan.

Rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan, ini digelar di Mako Polres Luwu Utara pada Kamis, (04/02/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar menyebutkan ada 38 orang tahanan yang telah dirapid test.



"Tahanan ini ada dari pihak kami Kejaksaan , juga tahanan Polres Lutra maupun Pengadilan Negeri," kata dia.

Pada rapid test yang diadakan itu, dari 38 orang tahanan, ada 4 orang yang dinyatakan reaktif. Dan hal ini nantinya dilaporkan ke tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk segera swab test.

Selain itu, Haedar juga menjelaskan tujuan rapid tes yang diadakan ini adalah untuk mengetahui kondisi tahanan di tengah-tengah mewabahnya Covid-19.

"Ini adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 , baik itu di lingkungan tahanan maupun di pihak penegak hukum serta pihak lain yang bersentuhan langsung dengan tahanan," jelasnya.

Untuk diketahui, pada kegiatan tersebut alat rapid test yang digunakan adalah milik Kejaksaan Negeri Luwu Utara, namun pemeriksaan dilakukan oleh tim kesehatan Polres Luwu Utara.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)