Selama 2 Tahun Eks Karyawan Bank Ini Edarkan Rp600 Juta Uang Palsu
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Tersangka AA (43) warga Desa Leuwikidang, Kasokandel, Majalengka , Jawa Barat beralih profesi jadi penyalur uang rupiah palsu . Dia sebelumnya merupakan pegawai bank.
AA diketahui menjalankan bisnis berupa pemalsuan uang sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu sekitar 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.
"Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, Madura," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat kiriman uang palsu itu dari 2 orang yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dari uang kiriman itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta.
"Ada supliyer lain menawarkan ke dia untuk diedarkan. Mendapat (uang palsu) dari beberapa orang (inisial) S, A dan W. Saat ini S sudah ditangkap Polres Cimahi. Percetakannya di Kuningan," jelasnya.
Sebelum menjalankan bisnis uang palsu, tersangka diketahui tercatat sebagai pegawai di bank di Cirebon. Di Bank tersebut, AA tercatat sebagai karyawan selama 3 tahun dengan posisi sebagai analisa kredit.
"Pernah bekerja 3 tahun, punya kemampuan melihat sejauh mana kualitas rupih palsu tersebut," papar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, sang mantan pegawai bank itu dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Diamankan sebanyak 171 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
AA diketahui menjalankan bisnis berupa pemalsuan uang sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu sekitar 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.
"Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, Madura," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat kiriman uang palsu itu dari 2 orang yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dari uang kiriman itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta.
"Ada supliyer lain menawarkan ke dia untuk diedarkan. Mendapat (uang palsu) dari beberapa orang (inisial) S, A dan W. Saat ini S sudah ditangkap Polres Cimahi. Percetakannya di Kuningan," jelasnya.
Sebelum menjalankan bisnis uang palsu, tersangka diketahui tercatat sebagai pegawai di bank di Cirebon. Di Bank tersebut, AA tercatat sebagai karyawan selama 3 tahun dengan posisi sebagai analisa kredit.
"Pernah bekerja 3 tahun, punya kemampuan melihat sejauh mana kualitas rupih palsu tersebut," papar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, sang mantan pegawai bank itu dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Diamankan sebanyak 171 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
(shf)