Selama 2 Tahun Eks Karyawan Bank Ini Edarkan Rp600 Juta Uang Palsu
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:26 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menunjukan BB berupa uang palsu pecahan Rp100 saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021). Foto/MPI/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Tersangka AA (43) warga Desa Leuwikidang, Kasokandel, Majalengka , Jawa Barat beralih profesi jadi penyalur uang rupiah palsu . Dia sebelumnya merupakan pegawai bank.
AA diketahui menjalankan bisnis berupa pemalsuan uang sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu sekitar 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.
Baca juga: Polsek Jambangan Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Temukan Rp245 Juta
"Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, Madura," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat kiriman uang palsu itu dari 2 orang yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dari uang kiriman itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta.
AA diketahui menjalankan bisnis berupa pemalsuan uang sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu sekitar 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.
Baca juga: Polsek Jambangan Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Temukan Rp245 Juta
"Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, Madura," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat kiriman uang palsu itu dari 2 orang yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dari uang kiriman itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta.
Lihat Juga :