Polsek Jambangan Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Temukan Rp245 Juta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polsek Jambangan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Setidaknya, terdapat tiga orang yang berhasil diamankan. Mereka adalah Warji (45), warga Nganjuk, M Nur Khosim (39), warga Jombang dan Heri Wibowo (44), warga Solo.
Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan. Dari tangan tersangka diamankan upal dalam bentuk rupiah dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp245.900 juta.
"Terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal saat anggota melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra PKL Karah pada Senin (4/1/2021) malam. Anggota mendapati ada transaksi mencurigakan," kata Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, tersangka Nur Khosim hendak bertransaksi upal pecahan Rp100.000 sebanyak 1.051 lembar dengan seseorang berinisial S. Rencananya upal sebanyak 105,1 lembar itu dijual dengan harga Rp40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur. Gelagat Nur Khosim juga tampak mencurigakan. "Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, Nur Khosim mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Warji yang berada di Nganjuk. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Warji di Nganjuk. Kepada polisi, Warji mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo.
"Usai mendapatkan petunjuk tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambangan yang dipimpin Iptu Marji Wibowo langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penyuplai uang palsu asal Solo tersebut," katanya.
Dari pengembangan itu, pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, Iptu Marji dan tim menangkap Heri Wibowo alias Rekso di Solo. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan upal pecahan Rp100.000 sebanyak 1.408 lembar. Sehingga, total upal yang diamankan polisi dari ketiga tersangka sebanyak 2.459 lembar atau Rp245.900 juta. "Dari hasil interogasi, para pengedar itu mengaku jual beli upal di wilayah Surabaya itu sudah kedua kalinya," pungkas Isharyata.
Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan. Dari tangan tersangka diamankan upal dalam bentuk rupiah dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp245.900 juta.
"Terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal saat anggota melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra PKL Karah pada Senin (4/1/2021) malam. Anggota mendapati ada transaksi mencurigakan," kata Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, tersangka Nur Khosim hendak bertransaksi upal pecahan Rp100.000 sebanyak 1.051 lembar dengan seseorang berinisial S. Rencananya upal sebanyak 105,1 lembar itu dijual dengan harga Rp40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur. Gelagat Nur Khosim juga tampak mencurigakan. "Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, Nur Khosim mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Warji yang berada di Nganjuk. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Warji di Nganjuk. Kepada polisi, Warji mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo.
"Usai mendapatkan petunjuk tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambangan yang dipimpin Iptu Marji Wibowo langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penyuplai uang palsu asal Solo tersebut," katanya.
Dari pengembangan itu, pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, Iptu Marji dan tim menangkap Heri Wibowo alias Rekso di Solo. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan upal pecahan Rp100.000 sebanyak 1.408 lembar. Sehingga, total upal yang diamankan polisi dari ketiga tersangka sebanyak 2.459 lembar atau Rp245.900 juta. "Dari hasil interogasi, para pengedar itu mengaku jual beli upal di wilayah Surabaya itu sudah kedua kalinya," pungkas Isharyata.
(eyt)