Polsek Jambangan Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Temukan Rp245 Juta
Kamis, 21 Januari 2021 - 06:28 WIB
loading...
Tiga tersangka pengedar uang palsu diamankan polisi. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polsek Jambangan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Setidaknya, terdapat tiga orang yang berhasil diamankan. Mereka adalah Warji (45), warga Nganjuk, M Nur Khosim (39), warga Jombang dan Heri Wibowo (44), warga Solo.
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya
Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan. Dari tangan tersangka diamankan upal dalam bentuk rupiah dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp245.900 juta.
"Terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal saat anggota melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra PKL Karah pada Senin (4/1/2021) malam. Anggota mendapati ada transaksi mencurigakan," kata Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, tersangka Nur Khosim hendak bertransaksi upal pecahan Rp100.000 sebanyak 1.051 lembar dengan seseorang berinisial S. Rencananya upal sebanyak 105,1 lembar itu dijual dengan harga Rp40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur. Gelagat Nur Khosim juga tampak mencurigakan. "Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.
Baca juga: Pria Asal Kota Probolinggo Ini Memiliki Badan Tinggi Menjulang Seperti Menara
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya
Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan. Dari tangan tersangka diamankan upal dalam bentuk rupiah dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp245.900 juta.
"Terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal saat anggota melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra PKL Karah pada Senin (4/1/2021) malam. Anggota mendapati ada transaksi mencurigakan," kata Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, tersangka Nur Khosim hendak bertransaksi upal pecahan Rp100.000 sebanyak 1.051 lembar dengan seseorang berinisial S. Rencananya upal sebanyak 105,1 lembar itu dijual dengan harga Rp40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur. Gelagat Nur Khosim juga tampak mencurigakan. "Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.
Baca juga: Pria Asal Kota Probolinggo Ini Memiliki Badan Tinggi Menjulang Seperti Menara
Lihat Juga :