Gerakan Jateng di Rumah Saja, Gubernur Ganjar Persilahkan Pasar Tetap Buka
Kamis, 04 Februari 2021 - 13:50 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah daerah menyatakan tetap membuka pasar-pasar tradisional saat Gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan pada 6-7 Februari mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan itu kepada masing-masing bupati/wali kota setempat.
"Ya nggak apa-apa sebenarnya, kalau bisa disemprot bareng-bareng menurut saya itu bisa membantu menyehatkan. Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka saya minta diatur protokolnya dan menjadikan ini momentum penataan pasar," kata Ganjar, Kamis (4/2/21).
Namun beberapa bupati/wali kota, lanjut Ganjar, sepakat menutup secara keseluruhan, beberapa lagi akan membatasi. Melihat keragaman kebijakan itu, Ganjar menyerahkan semuanya kepada masing-masing kepala daerah.
Dalam Surat Edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja, terdapat point yang mengatur hal itu, yakni point 1C. Point itu berbunyi 'Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event)'.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan itu kepada masing-masing bupati/wali kota setempat.
"Ya nggak apa-apa sebenarnya, kalau bisa disemprot bareng-bareng menurut saya itu bisa membantu menyehatkan. Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka saya minta diatur protokolnya dan menjadikan ini momentum penataan pasar," kata Ganjar, Kamis (4/2/21).
Namun beberapa bupati/wali kota, lanjut Ganjar, sepakat menutup secara keseluruhan, beberapa lagi akan membatasi. Melihat keragaman kebijakan itu, Ganjar menyerahkan semuanya kepada masing-masing kepala daerah.
Dalam Surat Edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja, terdapat point yang mengatur hal itu, yakni point 1C. Point itu berbunyi 'Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event)'.
Lihat Juga :