Pascabebas dari Lapas Cibinong, Beredar Video Bahar Smith Disambut Pendukung

Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pascabebas dari Lapas Cibinong, Beredar Video Bahar Smith Disambut Pendukung
Tangkapan layar dari video para pendukung menyambut kedatangan pria berambut panjang dan pirang diduga Bahar bin Smith yang baru bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto/Tangkapan Layar Video Viral
A A A
BANDUNG - Pascapembebasan Bahan bin Smith dari Lapas Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sore, beredar sebuah video seorang pria dengan penampilan sangat mirip dengan Bahar Smith disambut pendukungnya.

Pria berambut panjang dan pirang tersebut dielu-elukan dengan nyanyian mars yang sangat identik dengan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Kepalan tangan di angkat keatas oleh para pendukung.

Diduga kuat, video itu diabadikan di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, tak jauh dari Pondok Pesantren Tajul Awaliyyin milik Bahar Smith.(BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )

Para pendukung terlihat sebagian besar mengenakan baju dan kopiah putih. Meski saat ini tengah wabah virus Corona atau COVID-19, dalam video tak terlihat para pendukung mengenakan masker.

Pascabebas dari Lapas Cibinong, Beredar Video Bahar Smith Disambut Pendukung


Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak Pria yang berpenampilan sangat mirip dengan Bahar Smith diarak menggunakan sebuah mobil putih yang bagian atasnya dapat dibuka. Pria tersebut mengenakan jaket hitam dan baret merah.

Dia melambaikan tangan sambil tersenyum kepada para pendukung yang memanggil-manggil nama gelarnya, "Habib, Habib!" kata salah seorang pendukung. (BACA JUGA: Ngamuk saat Dijemput Paksa, Pasien Positif Corona Peluk Warga Supaya Tertular )

Belum bisa dipastikan video itu benar atau tidak penyambutan para pendukung atas bebasnya Bahar Smith dari Lapas Cibinong seusai mendapatkan program asimilasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Sekolah-Masjid Tutup Akibat Corona, Guru Ngaji dan Ustaz di Bandung Butuh Bantuan )

Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahar Smith telah mendekam di Lapas Cibinong sejak 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan (Bahar Smith) telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (16/5/2020).

Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Akibat perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain Bahar, majelis hakim juga memvonis dua temannya Agil Yahya alias Habib Agil dengan hukiuman 1,5 tahun penjara dan Basit Iskandar alias Habib Basit diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Baik Bahar, Agil, maupun Basit, dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor pada Rabu 8 Agustus 2019. Sebelum dieksekusi ke Lapas Cibinong, ketiga terpidana itu dititipkan penahanannya di Rutan Kebonwaru atau Rutan Klas 1 Bandung, Jalan Jakarta.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)