Bawa 50 Karung Pakaian Bekas Impor Tanpa Izin, Kapal Pompong Ditangkap Polisi Air

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:01 WIB
loading...
Bawa 50 Karung Pakaian...
Kapal pompong yang tidak memiliki dokumen kapal, tertangkap membawa pakaian bekas impor sebanyak 50 karung. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Satpolair Polresta Barelang, menangkap satu kapal pompong kayu yang membawa 50 karung pakaian bekas . Kapal kayu tersebut, ditangkap saat berangkat dari pelabuhan tikus Sei Lekop, hendak menuju Tembilahan.

Baca juga: Penyelundupan 30 Bal Pakaian Bekas Asal Luar Negeri Digagalkan Polres Asahan

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, awalnya yang berpatroli menggunakan kapal mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus di Sei Lekop, hendak menuju ke Tembilahan, melewati perairan Sagulung.

"Kemudian, sekitar pukul 11.17 WIB di perairan Pulau Bulan, Batam, dengan Koordinat 00°59.668 N - 103°56.532 E ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan. Personel patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal," ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Kapal Perang AS masuki...
Kapal Perang AS masuki ZEE Tanpa Izin, Tantang New Delhi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved