Bawa 50 Karung Pakaian Bekas Impor Tanpa Izin, Kapal Pompong Ditangkap Polisi Air

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:01 WIB
loading...
Bawa 50 Karung Pakaian...
Kapal pompong yang tidak memiliki dokumen kapal, tertangkap membawa pakaian bekas impor sebanyak 50 karung. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Satpolair Polresta Barelang, menangkap satu kapal pompong kayu yang membawa 50 karung pakaian bekas . Kapal kayu tersebut, ditangkap saat berangkat dari pelabuhan tikus Sei Lekop, hendak menuju Tembilahan.

Baca juga: Penyelundupan 30 Bal Pakaian Bekas Asal Luar Negeri Digagalkan Polres Asahan

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, awalnya yang berpatroli menggunakan kapal mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus di Sei Lekop, hendak menuju ke Tembilahan, melewati perairan Sagulung.

"Kemudian, sekitar pukul 11.17 WIB di perairan Pulau Bulan, Batam, dengan Koordinat 00°59.668 N - 103°56.532 E ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan. Personel patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal," ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Kapal Perang AS masuki...
Kapal Perang AS masuki ZEE Tanpa Izin, Tantang New Delhi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved