Bawa 50 Karung Pakaian Bekas Impor Tanpa Izin, Kapal Pompong Ditangkap Polisi Air

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:01 WIB
loading...
Bawa 50 Karung Pakaian Bekas Impor Tanpa Izin, Kapal Pompong Ditangkap Polisi Air
Kapal pompong yang tidak memiliki dokumen kapal, tertangkap membawa pakaian bekas impor sebanyak 50 karung. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Satpolair Polresta Barelang, menangkap satu kapal pompong kayu yang membawa 50 karung pakaian bekas . Kapal kayu tersebut, ditangkap saat berangkat dari pelabuhan tikus Sei Lekop, hendak menuju Tembilahan.



Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, awalnya yang berpatroli menggunakan kapal mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus di Sei Lekop, hendak menuju ke Tembilahan, melewati perairan Sagulung.

"Kemudian, sekitar pukul 11.17 WIB di perairan Pulau Bulan, Batam, dengan Koordinat 00°59.668 N - 103°56.532 E ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan. Personel patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal," ujarnya, Selasa (2/2/2021).



Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung. Dari hasil keterangan nahkoda kapal atas nama Suhaidi, bahwa pemilik barang adalah Haji Acok yang tinggal di Tembilahan, Provinsi Riau. "Selanjutnya terhadap kapal dan ABK nya diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan," jelasnya.



Dijelaskannya, bahwa Suhaidi ini beralamat di Jalan Lintas Pulau Burung Sambu No. 37 Dusun Sinar Baru, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau. Sementara untuk Haji Acok yang juga tinggal di Tembilahan, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kapal pompong kayu kapasitas delapan ton, dan 50 karung pakaian bekas .

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan pakaian bekas impor ini, diperkirakan sebesar Rp200 juta. Pelaku melanggar pasal 102 UU No. 17/2006 tentang kepabeanan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)