Baca juga: Penyelundupan 30 Bal Pakaian Bekas Asal Luar Negeri Digagalkan Polres Asahan
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, awalnya yang berpatroli menggunakan kapal mendapat informasi bahwa ada kapal pompong kayu membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus di Sei Lekop, hendak menuju ke Tembilahan, melewati perairan Sagulung.
"Kemudian, sekitar pukul 11.17 WIB di perairan Pulau Bulan, Batam, dengan Koordinat 00°59.668 N - 103°56.532 E ditemukan satu unit kapal pompong kayu sedang melintasi perairan. Personel patroli merapat ke kapal tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal," ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal dengan membawa barang berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung. Dari hasil keterangan nahkoda kapal atas nama Suhaidi, bahwa pemilik barang adalah Haji Acok yang tinggal di Tembilahan, Provinsi Riau. "Selanjutnya terhadap kapal dan ABK nya diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan dengan Sadis Bakar Istrinya, Pria Ini Nangis Ditembak Polisi
Dijelaskannya, bahwa Suhaidi ini beralamat di Jalan Lintas Pulau Burung Sambu No. 37 Dusun Sinar Baru, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau. Sementara untuk Haji Acok yang juga tinggal di Tembilahan, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kapal pompong kayu kapasitas delapan ton, dan 50 karung pakaian bekas .
"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan pakaian bekas impor ini, diperkirakan sebesar Rp200 juta. Pelaku melanggar pasal 102 UU No. 17/2006 tentang kepabeanan," pungkasnya. Baca juga: Peneliti Unpad: 2 Pekan ke Depan Kasus COVID-19 di Indonesia Bisa Tembus 1,3 Juta
Lihat Juga: Pentingnya Makan Sayur dan Buah, Banyak Manfaat nya Loh! Jangan Mau Kalah sama 2 Bocah ini
(eyt)