Kuasa Hukum: Polisi Diminta Usut Dugaan TPPU Indosurya Cipta

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:39 WIB
loading...
Kuasa Hukum: Polisi Diminta Usut Dugaan TPPU Indosurya Cipta
semangat juang para kliennya tersebut untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas simpanan mereka dalam KSP Indosurya Cipta begitu kuat. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANTEN - Jumat 15 Mei 2020 merupakan hari terakhir pendaftaran pengajuan tagihan PKPU bagi Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagaimana telah diumumkan sebelumnya pada 4 Mei 2020 oleh Tim Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (dalam PKPU).

Para nasabah Koperasi Indosurya semakin hari semakin meningkat yang turut serta dan berbondong- bondong untuk melakukan pendaftaran PKPU kepada tim Pengurus di daerah Cipondoh, Tangerang, Banten. (Baca: Jelang PSBB di Prabumulih Pejabat dan Pengunjung Pasar Tak Terapkan Physical Distancing)

Selaku Kuasa Hukum dari banyak Kreditur KSP Indosurya, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa semangat juang para kliennya tersebut untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas simpanan mereka dalam KSP Indosurya Cipta begitu kuat.

“Dikarenakan situasi PSBB bahkan tidak jarang para nasabah memanfaatkan teknologi dengan mengirim email dan juga mengirim menggunakan dengan ekspedisi demi mendapatkan haknya,” kata Wardaniman Larosa dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/05/2020).

Wardaniman Larosa pun memastikan bahwa dirinya akan membela dan mempertahankan hak-hak kliennya agar dapat segera diterima.

“Saya memastikan akan membela hak mereka (klien-red) dalam forum rapat-rapat termasuk akan membuat laporan polisi atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Polri dalam waktu dekat,” tegasnya.

Wardaniman Larosa berkeyakinan bahwa melalui laporan polisi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan semakin terang aliran dana kurang lebih sebesar Rp10 triliun milik nasabah KSP Indosurya Cipta.

“Bareskrim Mabes Polri dan PPATK harus segera menginvestigasi dan menyita aset-aset KSP Indosurya Cipta termasuk aset-aset harta pribadi dan harta orang terdekat dari pemiliknya sepanjang terdapat indikasi aliran dana dari KSP Indosurya,” paparnya.

Dirinya pun menambahkan kepada Pemilik (HS) untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan mengembalikan dana nasabah KSP Indosurya Cipta secara utuh termasuk bunga dan denda keterlambatan finalty agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kasihan kepada para nasabah kreditur KSP Indosurya karena tidak jarang nasabah yang berusia kepala 5 keatas dan sering mendengar bahwa dana yang mereka investasi tersebut seharusnya bisa mereka digunakan untuk persiapan hari tua. Tetapi kenyataan justru sebaliknya,” pungkas Wardaniman Larosa.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)