Jelang PSBB di Prabumulih Pejabat dan Pengunjung Pasar Tak Terapkan Physical Distancing

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:12 WIB
loading...
Jelang PSBB di Prabumulih...
mensosialisasikan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), agar dapat memutus mata rantai corona virus disease (COVID-19) yang akan dilaksanakan usai Hari Raya Idul Fitri mendatang kepada masyarakat seperti yang dilakukan di Pasar Tradisiona
A A A
PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, terus mensosialisasikan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ), agar dapat memutus mata rantai corona virus disease (COVID-19) yang akan dilaksanakan usai Hari Raya Idul Fitri mendatang kepada masyarakat seperti yang dilakukan di Pasar Tradisional Modern, Sabtu (1/4/2020).
Jelang PSBB di Prabumulih Pejabat dan Pengunjung Pasar Tak Terapkan Physical Distancing

Sayangnya, saat sosialisasi yang disertai pembagian masker kepada pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Tradisional Medern (PTM) pukul 06.00 WIB, yang diketuai Asisten I dan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih ini, terlihat tidak menerapkan sosial distancing dan physical distancing. (Baca: Anggota TNI yang Tewas dengan Organ Hilang Ternyata Dibunuh Preman)

“Padahal mereka yang minta kita pakai masker dan jaga jarak, tapi malah mereka sendiri yang memberikan contoh tidak baik dengan tidak menerapkan social dan physical distancing,” ujar salah satu pedagang di Pasar PTM disela-sela sosilalisasi dan pembagian masker, Sabtu pagi tadi (16/5/2020).

Menurut Asisten I Pemkot Prabumulih, Aris Priadi, kegiatan sosialisasi pengunaan masker dan perilaku hidup bersih dengan selalu mencuci tanggan usai berpergian, telah rutin dilaksanakan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona yang saat ini tengah melanda Kota Prabumulih.

“Sudah hampir 90 persen, warga kita telah mentaati imbauan Pemerintah dengan selalu memakai masker saat beraktifitas kemana saja dan kapan saja. Kedepan, bagi yang melanggar dengan tidak memakai masker akan kita berikan sanksi kita pakaikan masker yang terbuat dari bahan karet,” ungkap Aris Priadi.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan kepada masyarakat tentang rencana dan aturan yang diberlakukan dengan sanksi yang akan diberikan jika melanggar sesuai dengan peraturan walikota (Perwako) yang nantinya akan diterbitkan.

“Jika melanggar, kita akan berlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang, karantina selama 1x24 jam bagi warga yang tidak patuh," timpalnya.

Usai melakukan sosialisasi di Pasar Tradisonal Modern (PTM), Asisten I beserta Dinas Kesehatan dan juga TNI/Polri, melakukan kunjungan ke posko-posko yang dibentuk di tiap kelurahan agar penerapan PSSB berjalan dengan baik.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)