Ancam Putus Hubungan, Pemuda Tulungagung Jadikan Gadis 14 Tahun Budak Napsu
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - NZ (18) warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung mengancam akan memutus hubungan jika kekasihnya yang baru berusia 14 tahun warga Kecamatan Ngunut, berhenti melayani napsu bejatnya .
Korban yang takut bakal diputus jalinan kasihnya dengan pelaku, akhirnya menuruti keinginan pelaku. Persetubuhan terus berlanjut sampai keluarga gadis belia tersebut melapor ke kepolisian, dan NZ diringkus.
"Terlapor telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial . Percakapan intim di medsos tersebut, berlanjut kopi darat. Keduanya janjian bertemu.
"Pada saat bertemu, pelaku mulai merayu korban," terang Retno. Bujuk rayu terlapor, dimakan. Dan korban menyerahkan kehormatannya . Peristiwa itu berlangsung mulai 7 Oktober 2020. Korban yang sempat galau, ditenangkan terlapor dengan janji akan diajak menemui orang tuanya. Persetubuhan pun berlanjut.
Setiap pelaku berhasrat, korban dipaksa melayani napsu bejatnya . Terhitung dari 7 Oktober 2020-27 Januari 2021, perbuatan bejat tersebut dilakukan 11 kali. "Ketika tidak mau melayani, korban diancam diputus hubungan," kata Retno.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat hendak menggarap korban di kompleks bekas Pabrik Gula Kunirwungu, wilayah Kecamatan Ngunut. Yakni tidak jauh dari tempat tinggal korban. Salah seorang keluarga korban tidak sengaja melihat keduanya.
Kepada keluarganya, korban bercerita jika selama ini menjadi budak napsu NZ. Tidak terima dengan apa yang terjadi, keluarga langsung melapor ke kepolisian. Dalam penyelidikan, korban langsung menjalani visum medis.
Sejumlah pakaian korban juga diamankan sebagai barang bukti. Menindaklanjuti hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan. Di depan petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak. "Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Retno.
Korban yang takut bakal diputus jalinan kasihnya dengan pelaku, akhirnya menuruti keinginan pelaku. Persetubuhan terus berlanjut sampai keluarga gadis belia tersebut melapor ke kepolisian, dan NZ diringkus.
"Terlapor telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial . Percakapan intim di medsos tersebut, berlanjut kopi darat. Keduanya janjian bertemu.
"Pada saat bertemu, pelaku mulai merayu korban," terang Retno. Bujuk rayu terlapor, dimakan. Dan korban menyerahkan kehormatannya . Peristiwa itu berlangsung mulai 7 Oktober 2020. Korban yang sempat galau, ditenangkan terlapor dengan janji akan diajak menemui orang tuanya. Persetubuhan pun berlanjut.
Setiap pelaku berhasrat, korban dipaksa melayani napsu bejatnya . Terhitung dari 7 Oktober 2020-27 Januari 2021, perbuatan bejat tersebut dilakukan 11 kali. "Ketika tidak mau melayani, korban diancam diputus hubungan," kata Retno.
Aksi bejat pelaku terbongkar saat hendak menggarap korban di kompleks bekas Pabrik Gula Kunirwungu, wilayah Kecamatan Ngunut. Yakni tidak jauh dari tempat tinggal korban. Salah seorang keluarga korban tidak sengaja melihat keduanya.
Kepada keluarganya, korban bercerita jika selama ini menjadi budak napsu NZ. Tidak terima dengan apa yang terjadi, keluarga langsung melapor ke kepolisian. Dalam penyelidikan, korban langsung menjalani visum medis.
Sejumlah pakaian korban juga diamankan sebagai barang bukti. Menindaklanjuti hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan. Di depan petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak. "Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Retno.
(eyt)