Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:45 WIB
loading...
Asetnya di Megamendung...
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diwakili kuasa hukumnya, melengkapi berkas laporan di Polda Jabar terkait lahan penyerobotoan lahan di Megamendung , Kabupaten Bogor, Jumat (29/1/2021). Di antara nama-nama orang yang dilaporkan ke Polda Jabar, terdapat inisial HH yang diduga Haikal Hasan.

Baca juga: Polda Jabar Selidiki 27 Laporan PTPN VIII Terkait Penguasaan Lahan Megamendung

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya mengajukan 27 laporan ke Polda Jabar terkait lahan Megamendung, Bogor. Laporan telah diajukan pada Rabu (27/1/2021) tercatat nomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.

Kedatangan kuasa hukum PTPN VIII pada Jumat (29/1/2021), kata Ikbar, untuk melengkapi berkas laporan yang diminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.



" Para terlapor terdiri atas pihak swasta dan perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar lokasi. Total lahan yang dikuasai cukup luas, rata-rata perorang bisa hampir 20 hektare. Variatif ada yang 4 hektare, ada yang 3 hektar gitu. Tapi rata-rata memang menonjol (cukup luas)," kata Ikbar di Mapolda Jabar, Jumat (29/1/2021).

Namun Ikbar enggan memberikan keterangan terkait orang berinisial HH yang diduga Haikal Hassan sebagai terlapor. Dia menyerahkan perkara itu kepada kepolisian untuk ditangani. Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

"Untuk beliau (HH diduga Haikal Hassan), kita lihat hasil pengembangan penyelidikan ini. Saya belum bisa menyebutkan perihal tepat orangnya atau bukan karena terkait data di kami. Maka kami serahkan ke penyidik," ujarnya.

Menurut Ikbar, lahan yang dilaporkan dikuasai oleh swasta dan perorangan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Betul (dekat ponpes Rizieq), ada tiga desa ya ada Sukaresmi, Citeko, dan Desa Kuta, tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya," kata Ikbar di Bandung, Jawa Barat.

PTPN VIII telah mengajukan 29 laporan terkait lahan Megamendung, Bogor, yang dikuasai sejumlah pihak. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli diajukan ke Bareskrim Polri. Sedangkan 27 laporan lainnya diajukan ke Polda Jabar.

Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir

Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung , Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PTPN VIII pada Rabu (27/1/2021). Ikbar mengatakan, terdapat 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung , Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Erdi menyebutkan, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan. "Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," katanya.

Baca juga: Ditipu Pelanggan Mie Pangsitnya, Gadis Kembang Kuning Kehilangan Motornya

Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.

Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung , mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Menurut Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Gelar RDP, Komisi I...
Gelar RDP, Komisi I DPRD Ungkap Percepatan Pembangunan di Bogor Timur
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Silaturahmi Ramadan...
Silaturahmi Ramadan di Polda Jabar, Kapolri Beri Pesan Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
Bersinggungan dengan...
Bersinggungan dengan Konflik Lahan, Anggota Pansus Agraria DPR Rawan Kepentingan
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved