Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:45 WIB
loading...
Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diwakili kuasa hukumnya, melengkapi berkas laporan di Polda Jabar terkait lahan penyerobotoan lahan di Megamendung , Kabupaten Bogor, Jumat (29/1/2021). Di antara nama-nama orang yang dilaporkan ke Polda Jabar, terdapat inisial HH yang diduga Haikal Hasan.



Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya mengajukan 27 laporan ke Polda Jabar terkait lahan Megamendung, Bogor. Laporan telah diajukan pada Rabu (27/1/2021) tercatat nomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.

Kedatangan kuasa hukum PTPN VIII pada Jumat (29/1/2021), kata Ikbar, untuk melengkapi berkas laporan yang diminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.



" Para terlapor terdiri atas pihak swasta dan perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar lokasi. Total lahan yang dikuasai cukup luas, rata-rata perorang bisa hampir 20 hektare. Variatif ada yang 4 hektare, ada yang 3 hektar gitu. Tapi rata-rata memang menonjol (cukup luas)," kata Ikbar di Mapolda Jabar, Jumat (29/1/2021).

Namun Ikbar enggan memberikan keterangan terkait orang berinisial HH yang diduga Haikal Hassan sebagai terlapor. Dia menyerahkan perkara itu kepada kepolisian untuk ditangani.

"Untuk beliau (HH diduga Haikal Hassan), kita lihat hasil pengembangan penyelidikan ini. Saya belum bisa menyebutkan perihal tepat orangnya atau bukan karena terkait data di kami. Maka kami serahkan ke penyidik," ujarnya.

Menurut Ikbar, lahan yang dilaporkan dikuasai oleh swasta dan perorangan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Betul (dekat ponpes Rizieq), ada tiga desa ya ada Sukaresmi, Citeko, dan Desa Kuta, tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya," kata Ikbar di Bandung, Jawa Barat.

PTPN VIII telah mengajukan 29 laporan terkait lahan Megamendung, Bogor, yang dikuasai sejumlah pihak. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli diajukan ke Bareskrim Polri. Sedangkan 27 laporan lainnya diajukan ke Polda Jabar.



Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung , Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PTPN VIII pada Rabu (27/1/2021). Ikbar mengatakan, terdapat 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 27 laporan yang diajukan PTPN VIII terkait penyerobotoan lahan di kawasan Megamendung , Kabupaten Bogor, telah diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Erdi menyebutkan, penyidik akan melakukan gelar perkara awal untuk menentukkan kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyelidikan. Hasilnya, penyidik akan melakukan penyelidikan sesuai laporan. "Ini (laporan PTPN VIII) nanti akan digelarkan. Jika layak, penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," katanya.



Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.

Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung , mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Menurut Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)