Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Kriminolog sekaligus praktisi hukum Redyanto Sidi menyarankan agar pasangan suami istri , Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) yang sempat ditahan tiga hari di Polsek Tanjung Morawa karena dituduh mencuri ponsel, segera melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut .
Tak hanya itu, korban kepada sejumlah wartawan juga mengaku diminta uang senilai Rp30 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Redyanto menilai, pengaduan ke Bid Propam perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada dugaan permainan oknum, agar yang terlibat segera mendapat sanksi. Menurutnya, dari kronologis peristiwa juga banyak yang tidak sinkron bila ini dikatakan dugaan pencurian.
"Ini sangat berseberangan dengan kronologis yang dialami pasangan suami-istri tersebut. Oknum yang 'nakal' harus diperiksa dan didalami agar terungkap hal yang sebenarnya," ujar Redyanto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, tambah Redyanto, perlu juga dicek berapa harga ponsel yang hilang itu karena ada Perma No 1 Tahun 2012 tentang batasan nominal pidana.
"Dalam persoalan ini seharusnya Kepolisian menggunakan Perkapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) apabila memang ada dugaan peristiwa pidana tersebut," ucapnya.
Redyanto kemudian menyarankan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mendorong agar oknum-oknum yang terbukti terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dan dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, kata dia, perbuatan meminta 'uang damai' agar kasus selesai berseberangan dengan Program Kapolri.
"Masih banyak anak bangsa yang baik dan layak mendapatkan kesempatan menggantikan oknum-oknum yang merusak citra Kepolisian. Ini yang sangat disayangkan, jajaran sampai ke polsek harus selaras dengan arahan Kapolri," tegasnya.
Tak hanya itu, korban kepada sejumlah wartawan juga mengaku diminta uang senilai Rp30 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Redyanto menilai, pengaduan ke Bid Propam perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada dugaan permainan oknum, agar yang terlibat segera mendapat sanksi. Menurutnya, dari kronologis peristiwa juga banyak yang tidak sinkron bila ini dikatakan dugaan pencurian.
Baca Juga
"Ini sangat berseberangan dengan kronologis yang dialami pasangan suami-istri tersebut. Oknum yang 'nakal' harus diperiksa dan didalami agar terungkap hal yang sebenarnya," ujar Redyanto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, tambah Redyanto, perlu juga dicek berapa harga ponsel yang hilang itu karena ada Perma No 1 Tahun 2012 tentang batasan nominal pidana.
"Dalam persoalan ini seharusnya Kepolisian menggunakan Perkapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) apabila memang ada dugaan peristiwa pidana tersebut," ucapnya.
Redyanto kemudian menyarankan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mendorong agar oknum-oknum yang terbukti terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dan dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, kata dia, perbuatan meminta 'uang damai' agar kasus selesai berseberangan dengan Program Kapolri.
"Masih banyak anak bangsa yang baik dan layak mendapatkan kesempatan menggantikan oknum-oknum yang merusak citra Kepolisian. Ini yang sangat disayangkan, jajaran sampai ke polsek harus selaras dengan arahan Kapolri," tegasnya.