Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:10 WIB
loading...
Pasutri Dituduh Curi...
Kriminolog Redyanto Sidi menyarankan agar pasutri M Fajar dan Siti Nuraisyah yang sempat ditahan tiga hari di Polsek Tanjung Morawa karena dituduh mencuri ponsel, segera melapor ke Bid Propam Polda Sumut. Foto Ist
A A A
MEDAN - Kriminolog sekaligus praktisi hukum Redyanto Sidi menyarankan agar pasangan suami istri , Muhammad Fajar (25) dan Siti Nuraisyah (26) yang sempat ditahan tiga hari di Polsek Tanjung Morawa karena dituduh mencuri ponsel, segera melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut .

Tak hanya itu, korban kepada sejumlah wartawan juga mengaku diminta uang senilai Rp30 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Redyanto menilai, pengaduan ke Bid Propam perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada dugaan permainan oknum, agar yang terlibat segera mendapat sanksi. Menurutnya, dari kronologis peristiwa juga banyak yang tidak sinkron bila ini dikatakan dugaan pencurian.



"Ini sangat berseberangan dengan kronologis yang dialami pasangan suami-istri tersebut. Oknum yang 'nakal' harus diperiksa dan didalami agar terungkap hal yang sebenarnya," ujar Redyanto kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, tambah Redyanto, perlu juga dicek berapa harga ponsel yang hilang itu karena ada Perma No 1 Tahun 2012 tentang batasan nominal pidana.

"Dalam persoalan ini seharusnya Kepolisian menggunakan Perkapolri Nomor 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) apabila memang ada dugaan peristiwa pidana tersebut," ucapnya.



Redyanto kemudian menyarankan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mendorong agar oknum-oknum yang terbukti terlibat diberhentikan dengan tidak hormat dan dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, kata dia, perbuatan meminta 'uang damai' agar kasus selesai berseberangan dengan Program Kapolri.

"Masih banyak anak bangsa yang baik dan layak mendapatkan kesempatan menggantikan oknum-oknum yang merusak citra Kepolisian. Ini yang sangat disayangkan, jajaran sampai ke polsek harus selaras dengan arahan Kapolri," tegasnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.

Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.

"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono menyebut tidak ada yang perlu dikomentari dalam pemberitaan ini. Menurutnya, itu semua tidak benar. Namun, soal penahanan tiga hari terhadap pasangan suami-istri itu, dia tidak membantahnya.

"Memang sudah sempat kita tahan, tapi dari pihak keluarga bermohon untuk penangguhan penahanan ke Kapolsek. Untuk berkas sekarang sudah di JPU," kata Dimas saat dihubungi, Kamis (28/1/2021) malam.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)