Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.
Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.
"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono menyebut tidak ada yang perlu dikomentari dalam pemberitaan ini. Menurutnya, itu semua tidak benar. Namun, soal penahanan tiga hari terhadap pasangan suami-istri itu, dia tidak membantahnya.
"Memang sudah sempat kita tahan, tapi dari pihak keluarga bermohon untuk penangguhan penahanan ke Kapolsek. Untuk berkas sekarang sudah di JPU," kata Dimas saat dihubungi, Kamis (28/1/2021) malam.
Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp35 juta.
"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono menyebut tidak ada yang perlu dikomentari dalam pemberitaan ini. Menurutnya, itu semua tidak benar. Namun, soal penahanan tiga hari terhadap pasangan suami-istri itu, dia tidak membantahnya.
"Memang sudah sempat kita tahan, tapi dari pihak keluarga bermohon untuk penangguhan penahanan ke Kapolsek. Untuk berkas sekarang sudah di JPU," kata Dimas saat dihubungi, Kamis (28/1/2021) malam.
(sms)