Polda Metro Bongkar Produksi Bahan Kosmetik Ilegal di Jatiasih

Jum'at, 29 Januari 2021 - 11:25 WIB
loading...
Polda Metro Bongkar...
Polisi gerebek rumah yang diduga produksi bahan kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jumat (29/1/2021). Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membongkar pembuatan bahan berbahaya kosmetik di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021). Dari lokasi penggerebekan itu, petugas mengamankan satu tersangka berinisial CS.

Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatn dan mutu.

"Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 28 Januari pukul 13.00," kata Yusri di lokasi penggerebekan di Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021). Adapun barang bukti yang diamankan berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.

Untuk modus operandi tersangka CS yakni mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memilik izin edar. Sehingga, jika kosmetik ini digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya. "Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence. "Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin," ungkapnya. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Sudjarwoto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3085 seconds (0.1#10.24)