Pengalihan Dana Hibah ke 2021 Ditolak, Hotel-Resto Gagal Dapat Bantuan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Hotel dan restoran di Kota Makassar gagal mendapat suntikan dana hibah . Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) menolak pengalihan anggaran untuk digunakan di 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diketahui mendapat suntikan dana hibah Rp48,8 miliar dari Kemenparekraf . Sebesar 50% atau Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah. Namun, hingga akhir Desember 2020 lalu, anggaran itu belum juga digunakan. Padahal, 70% dari dana hibah itu diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran .
Tidak ingin anggaran itu sia-sia, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar melalui Wali Kota Makassar sudah mengajukan surat resmi ke Kemenparekraf untuk pengalihan anggaran ke 2021. Hanya saja, pengalihan itu justru ditolak pemerintah pusat.
"Kita sudah menyurat ke pusat untuk pengalihan dana hibah ke 2021 lewat wali kota, tapi kementerian tidak mengizinkan pengalihan itu," kata Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dispar Makassar , Syafaruddin, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, dia tidak mengetahui persis alasan pemerintah pusat menolak anggaran itu dialihkan ke tahun ini. Padahal menurut dia, suntikan dana hibah itu sangat dibutuhkan sebagai stimuslus oleh pelaku usaha hotel dan restoran .
"Saya kurang tahu, tapi dana hibah itukan anggaran 2020, agak lain-lain juga kalau dibelanjakan di 2021. Mungkin pertimbangan itu makanya ditolak," ujar dia.
Lantaran tidak mendapat persetujuan maka sesuai petunjuk teknis (juknis), lanjut Syafar anggaran itu tidak boleh digunakan di 2021. Kendati demikian, dia belum mengetahui opsi apa yang diberikan kementerian.
Sebab, sampai saat ini anggaran itu masih berada di kas daerah. "Anggaran itu belum dikembalikan, mungkin bisa dialihkan ke DAU atau apa, saya kurang tahu juga opsinya seperti apa nanti," papar dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Anggiat Sinaga berharap agar dana hibah masih bisa disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran .
"Saya masih optimistis ini bisa cair, ini sementara diupayakan," harap dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diketahui mendapat suntikan dana hibah Rp48,8 miliar dari Kemenparekraf . Sebesar 50% atau Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah. Namun, hingga akhir Desember 2020 lalu, anggaran itu belum juga digunakan. Padahal, 70% dari dana hibah itu diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran .
Tidak ingin anggaran itu sia-sia, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar melalui Wali Kota Makassar sudah mengajukan surat resmi ke Kemenparekraf untuk pengalihan anggaran ke 2021. Hanya saja, pengalihan itu justru ditolak pemerintah pusat.
"Kita sudah menyurat ke pusat untuk pengalihan dana hibah ke 2021 lewat wali kota, tapi kementerian tidak mengizinkan pengalihan itu," kata Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dispar Makassar , Syafaruddin, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, dia tidak mengetahui persis alasan pemerintah pusat menolak anggaran itu dialihkan ke tahun ini. Padahal menurut dia, suntikan dana hibah itu sangat dibutuhkan sebagai stimuslus oleh pelaku usaha hotel dan restoran .
"Saya kurang tahu, tapi dana hibah itukan anggaran 2020, agak lain-lain juga kalau dibelanjakan di 2021. Mungkin pertimbangan itu makanya ditolak," ujar dia.
Lantaran tidak mendapat persetujuan maka sesuai petunjuk teknis (juknis), lanjut Syafar anggaran itu tidak boleh digunakan di 2021. Kendati demikian, dia belum mengetahui opsi apa yang diberikan kementerian.
Sebab, sampai saat ini anggaran itu masih berada di kas daerah. "Anggaran itu belum dikembalikan, mungkin bisa dialihkan ke DAU atau apa, saya kurang tahu juga opsinya seperti apa nanti," papar dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Anggiat Sinaga berharap agar dana hibah masih bisa disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran .
"Saya masih optimistis ini bisa cair, ini sementara diupayakan," harap dia.
(agn)